Tangerang,Katakota,- Dipenghujung tahun 2017 lalu DPRD Kota Tangerang telah mengesahkan raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan/
Kebersihan.
Beberapa rekomendasi dan saran disampaikan kepada Pemkot Tangerang dalam rangka efektifitas pelaksanaan Perda tersebut.
“Perda tersebut dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi pelayanan persampahan,” ujar anggota DPRD Muhamad Rijal.
“Pengaturan retribusi sudah diatur dalam perda sebelumnya namun karena tidak sesuai dengan kondisi yang ada sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap tarif retribusi pelayanan persampahan,” sambung politisi PDI Perjuangan ini.
Dalam rekomendasi turut disampaikan bahwa instansi komersial yang menggunakan jasa pihak ketiga atau outsourcing agar membuang sampahnya ke TPA Kota Tangerang. Selain itu perlu pendataan terkait potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi disetiap perumahan di Kecamatan dan Kelurahan yang ada di Kota Tangerang.
“Setiap proses perijinan atau perpanjangan ijin usaha yang ada perlu sekali disertai dokumen pernyataan terkait retribusi sampah,” paparnya.(Adit)

























