Tangerang,Katakota.com- Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2010 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan (Adminduk) resmi disahkan DPRD Kota Tangerang. Poin utamanya menghapuskan denda keterlambatan pelayanan administrasi kependudukan.
“Jadi mulai dari keterlambatan pembuatan akte kelahiran, akte nikah, akte kematian, dan pindah datang di gratiskan, pokoknya semua pelayanan administrasi kependudukan digratiskan,” kata Anggota DPRD, Ahmad Deden Fauzi.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, setelah perubahan perda itu disahkan pemberlakukan denda itu juga secara otomatis sudah tidak diberlakukan.
“Jika ada ASN yang masih melakukan pungutan ketentuannya sudah jelas, mereka akan ditindak sesuai dengan hukum yang ada,” pungkasnya. (dit)





























