DPRD Kota Tangerang menyerap aspirasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Tangerang. Mereka mengkritisi Perwal Perwal nomor 30 tahun 2012 yang tidak dijalankan oleh Dishub Kota Tangerang.
Anggota Komisi II Syaiful Millah mengatakan, ketentuan pembatasan jam operasional truk tanah itu tertuang dalam Perwal nomor 30 tahun 2012. Menurutnya implementasi Perwal tersebut tidak diberlakukan secara baik, jika masih didapati truk-truk transformer melintas bebas di siang hari.
Politisi Golkar ini siap mendorong dan menyampaikan kepada pihak-pihak yang berkaitan.
“Kita akan sikapi, nanti dia (Dishub-red) tindak tegas,” tandasnya
Sebelumnya, pada Rabu (29/1/2020), Cipayung Plus Kota Tangerang menggelar aksi unjuk rasa di depan Puspemkot Tangerang. Dalam aksi tersebut, para mahasiswa menyoroti Perwal nomor 30 tahun 2012 yang tidak dijalankan oleh Dishub Kota Tangerang.
Para peserta aksi yang berasal dari berbagai organisasi kemahasiswaan se-Tangerang Raya ini menilai bahwa Dishub Kota Tangerang gagal menjalankan Perwal tentang pembatasan jam operasional truk tanah. (Did)



























