Tangerang, Katakota.com– Polres Metro Tangerang meringkus empat pelaku penipuan berinisial AG 53, IS 31, FF 38, dan R 53 dengan modus penggandaan uang. Mereka telah menipu Joko Dwi Sasongko 47, warga Cipondoh.
Waka Polres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi mengatakan, kejadian bermula saat korban diperkenalkan oleh rekannya Sopian yang mengaku telah sukses menggandakan uang dengan pelaku AG pada beberapa waktu lalu.
“Mereka bertemu untuk praktek demonstrasi penggadaan uang dengan cara korban memindahkan kendaraan dan kaca jendela dibuka sedikit,” ujar Harley.
Joko pun mempercayainya sehingga beberapa hari kemudian ia menyiapkan uang senilai Rp 500 juta untuk digandakan. Mereka pun berangkat menuju puncak Bogor untuk ritual.
“Mereka janjian bertemu kembali di Masjid Al-Azhom Kota Tangerang sebelum menuju Puncak,” katanya.
Di Puncak pelaku telah menyiapkan menyiapkan rencana dengan secangkir kopi dan teh manis yang sebelumnya dicampur dengan pil menghilangkan kesadaran agar korban tertidur.
“Korbannya tidur. Para tersangka membawa kabur uang korban senilai Rp500 juta,” jelasnya.
Para tersangka berhasil ditangkap di dua tempat berbeda yakni di Cirebon dan Tangerang. Mereka dijerat dengan pasal 378 KHUP dengan ancaman pidana empat tahun kurungan penjara.(dit)