Jakarta, Katakota.com – Empat orang pelaku tindak pidana perdagangan orang berinisial F, D, DI, dan S ditangkap Polisi di kawasan Jakarta Selatan.. Para pelaku diduga menjual anak yang masih di bawah umur.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz mengatakan F, D, dan DI berperan sebagai perekrut anak-anak jalanan, sedangkan S merupakan mucikarinya.
“Di mana korbannya yang berinisial N (12) dan D yang merupakan anak-anak jalanan,” ujar Mardiaz di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017).
Mardiaz menyampaikan, kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan perdagangan anak ini ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.
“Anak-anak ini (dijual) ke WNA yang berdomisili di Indonesia. Jadi anak-anak ini direkrut oleh sindikat ini kemudian dijual untuk konsumsi seks, prostitusi anak,” kata Mardiaz.
Akibat ulahnya, keempatnya terancam dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
“(mereka) dijual Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017).
Mardiaz mengatakan, para korban tak menerima bayaran penuh dari para pelanggan. Sebab, bayaran dari pelanggan terlebih dahulu dipotong oleh para pelaku.
“Dipotong untuk perekrut Rp 200.000 hingga Rp 600.000,” kata Mardiaz.
Mardiaz menjelaskan, pelaku memasarkan korban kepada para WNA melalui mulut ke mulut. Biasanya, pelaku janjian dengan WNA untuk bertransaksi di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta.
Penulis : Redaksi
Sumber : Kompas



























