Enam Pencuri Kabel Di Ring 1 Ditangkap

66

Jakarta, Katakota.com – Polisi berhasil enam orang yang merupakan pelaku pencurian kabel di kawasan Ring 1 Jalan Merdeka Selatan, yang bungkusnya di tinggalkan di dalam saluran air.

Keenam pelaku adalah STR yang merupakan karyawan swasta, MRN alias N (34), SWY alias SM (45), RHM alias GUN (43), dan AT alias TGL (48) yang berperan sebagai pemotong dan pengupas kulit kabel di dalam saluran air. Sedangkan satu pelaku lainnya adalah AP atau UC yang menerima kabel dari dalam saluran air dan menjualnya.

Tembaga dari dalam kabel tersebut di jual dengan harga Rp40 ribu per kilogram dan timah dengan dengan harga Rp12 ribu per kilogram.

Dalam aksinya, para pelaku masih ke dalam saluran air melalui pintu gorong – gorong dan menggali tanah hingga mendapatkan kabel. Setelah itu dikupas hingga mendapatkan seperti tembaga dan timah. Sedangkan bungkusnya di tinggalkan.

Para pelaku diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara sesuai pasal 363 junto 362 junto 55 dan 56 KUHP.

Saat ini, sudah ada 24 truk sampah kabel yang berhasil diangkat petugas dari dalam saluran air dan menjadi barang bukti kepolisian.(kk)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.