Tangerang, Katakota.com – Rapat koordinasi ( Rakor ) badan pengawas pemilu ( bawaslu ) kabupaten Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Polisi Resort Tangerang tergabung dalam tiga unsur sentra penegakan hukum terpadu ( Gakkumdu ) di Hotel Amaris Citra Raya Tangerang, Kamis (22/11/2018).
Rakor Gakkumdu ini membahas agenda penanganan isu dan dugaan pelanggaran tindak pidana dalam masa kampanye pemilu 2019 yang dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak Bawaslu.
Andi Irawan, memamparkan beberapa potensi dugaan pelanggaran yang terjadi tetapi masih dalam batas-batas tidak begitu masuk tindak pidana.
“Kampanye dilakukan oleh beberapa calon bahwa pemberitahuan kegiatan kampanye tidak tersampaikan tapi itu terkadang berisi kampanye,” ucapnya
Sejauh ini pihak Bawaslu masih menunggu laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
“Kita sudah menerima beberapa laporan. 1 laporan yang tidak register karena tidak memenuhi syarat fomil maupun materil setelah 3 hari menerima laporan. 1 lnformasi dugaan pelanggaran pidana yang disampaikan tidak melalui pelapor tapi itu sudah menjadi dugaan temuan kita dan hari ini juga kita tangani dan dipanggil hari ini juga kita minta klarifikasi,” terang Andi.
Tampak hadir dalam Rakor Gakkumdu diantara Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir, Bernard dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, AKP. Mulyadi yang juga sebagai narasumber dalam acara Rakor Gakkumdu.(Mad sutisna/KK).


























