Aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat kembali diberlakukan di Jakarta pada pertengahan pekan ini.
Hari Rabu (29/10/2025) menjadi giliran kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diizinkan melintas di jalur yang masuk kawasan pengaturan lalu lintas. Sedangkan genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang.
Penerapan sistem ganjil genap Jakarta ini bertujuan untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi pada jam sibuk dan menjaga keteraturan mobilitas warga.
Serta aturan ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku ketika akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Sama seperti biasanya, aturan pembatasan berlaku dua kali dalam sehari, yaitu pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas bebas tanpa batasan nomor pelat.
Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Selain memeriksa pelat nomor sebelum berangkat, pengendara juga disarankan menyesuaikan rute dan waktu keberangkatan. Dengan memanfaatkan aplikasi navigasi digital, masyarakat bisa mengetahui jalur mana saja yang terkena pembatasan serta memperkirakan kepadatan lalu lintas secara real-time. Cara ini membantu menghindari kemacetan sekaligus menghemat waktu tempuh.
Bagi mereka yang terpaksa bepergian di luar jadwal sesuai pelat kendaraannya, alternatif transportasi umum seperti MRT, LRT, KRL, dan bus dapat menjadi pilihan efisien. Selain bebas dari aturan pembatasan, opsi ini juga mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi emisi kendaraan di jalan raya.
Pada akhirnya, penerapan sistem pembatasan kendaraan bukan sekadar membatasi pergerakan, melainkan mendorong kebiasaan baru yang lebih tertib dan efisien.
Dengan persiapan dan kesadaran yang baik, aturan ini dapat dijalankan tanpa menjadi hambatan bagi aktivitas sehari-hari, bahkan bisa membantu menjadikan perjalanan lebih terencana dan bebas stres.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Source : Liputan6.com


























