Guru Madrasah Demo di Monas, Ini Sederet Tuntutannya

1

Sejumlah guru dari berbagai organisasi pendidikan dijadwalkan menggelar demo di Lapangan Ikada, Monas Jakarta Pusat. Kamis (30/10/2025). Polres Metro Jakarta Pusat menyiagakan sebanyak 1.597 personel gabungan dari TNI, Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengawal demo.

“Kami hadir untuk memastikan semuanya berjalan dengan aman dan kondusif,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Massa yang menggelar aksi berasal dari gabungan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN), dan Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI).

Terkait skenario pengalihan lalu lintas, polisi mengatakan sifatnya situasional. Namun warga diimbau agar menghindari jalan yang berada di sekitar area unjuk rasa tersebut dan menggunakan jalur alternatif.

“Kami memohon pengertian masyarakat. Keselamatan dan kenyamanan bersama menjadi prioritas kami,” tutur Susatyo.

Lebih lanjut, dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah termakan hoaks yang beredar di media sosial dan informasi yang berpotensi memicu kegaduhan.

“Petugas keamanan tidak membawa senjata api dan melayani warga yang menyampaikan pendapatnya dengan humanis serta profesional,” tegas Susatyo.

Tuntutan Para Guru

Demo yang digelar oleh sekelompok guru madrasah itu menuntut pemerintah untuk memperlakukan hak yang sama mengingat regulasi yang berlaku selama ini, yakni pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai tidak berpihak kepada mereka.

Kasi Humas Polres Metro Jakpus, Iptu Ruslan Basuki menegaskan pengamanan akan dilakukan secara persuasif. Dia mengingatkan massa tidak mengisi dengan tindakan-tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

“Silakan berorasi dengan tertib, jangan memprovokasi, jangan melawan petugas, dan mari kita hindari tindakan seperti membakar ban, menutup jalan, atau merusak fasilitas umum,” kata Ruslan.

Ruslan menambahkan, menyuarakan pendapat di muka umum adalah hak warga negara yang dijamin undang-undang, namun harus dilakukan damai.

“Mari kita jaga suasana tetap kondusif agar pesan yang disampaikan bisa diterima dengan baik,” ujar dia.

Source: Liputan6.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.