Ini Rekomendasi Rakor Perlindungan Hak Perempuan di Tangerang

30
Rekomendasi rakor perlindungan hak perempuan tangerang,(adit/Katakota.com)

Tangerang, Katakota.com– Perlindungan hak perempuan diberikan melalui perhatian nyata, konsisten dan sistematik, yang ditujukan untuk mewujudkan kesetaraan gender. Peran para pemangku kepentingan baik Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sangat menentukan keberhasilan dari pelaksanaan program perlindungan hak perempuan ini.

Demikian dikatakan Sekretaris Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Sunarti, saat menutup Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perlindungan Hak Perempuan Tahun 2018 Kawasan Indonesia Barat dan Timur yang dilaksanakan di Kabupaten Tangerang.

Menurutnya kekerasan terhadap perempuan dalam berbagai bentuk juga menjadi bagian utama dari indikator Sustainable Development Goals (SDGs) dimana semua negara telah bersepakat untuk menanganinya. Di Indonesia, penanganan kekerasan menjadi satu dari tiga prioritas utama pembangunan pemberdayaan perempuan Program Three Ends, yakni mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Dengan selesainya Rakortek ini, saya berharap dapat terwujud koordinasi dan sinergitas kegiatan antar pemangku kepentingan; meningkatnya peran serta, baik pemerintah, swasta, dunia usaha, LSM, Masyarakat, perguruan tinggi, dalam upaya perlindungan hak perempuan, mulai dari pencegahan, penanganan, dan pemberdayaan; adanya replikasi dari pengalaman terbaik perlindungan hak perempuan di daerah lain; dan adanya tindaklanjut dan langkah nyata atas rekomendasi yang dihasilkan,” ucap Sunarti.

Rakortek Perlindungan Hak Perempuan Tahun 2018 Kawasan Indonesia Timur dan Barat menghasilkan sejumlah rekomendasi, diantaranya:

• Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
1. Menyusun peraturan perundang-undangan terkait pencegahan kekerasan seksual
2. Pelatihan bagi aparat penegak hukum yang sensitif gender dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan Anak
3. Membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di prov/kab/kota sebagai lembaga layanan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan
4. Peningkatan Kapasitas SDM dalam pencatatan dan pelaporan data kasus kekerasan terhadap perempuan melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) termasuk memberi tambahan tentang TPPO
5. Kemen PPPA berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri untuk penyediaan anggaran yang cukup untuk pencegahan, penanganan kekerasan, dan pemberdayaan korban kekerasan
6. Sosialisasi dan Advokasi Pencegahan KDRT
7. Pengembangan program pemulihan dan pemberdayaan bagi perempuan korban kekerasan dengan melibatkan seluruh stakeholder
8. Kabupaten/Kota perlu mendapatkan dana operasional Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang bersumber dari dana Dekon
9. Pelatihan tenaga mediator yang terlatih dan bersertifikat Mahkamah Agung

• Perlindungan Hak Perempuan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
1. Segera dibentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PP TPPO). Bagi daerah yang sudah membentuk GT PP TPPO agar menindaklanjuti penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD)
2. Mengoptimalkan sumber anggaran dari pihak ketiga atau lainnya yang tidak mengikat (CSR, Sponsor, LSM, Ormas, Akademisi, Peneliti) diluar APBD.
3. Memahami tupoksi p2TP2A dan GT TPPO (penyamaan persepsi) melalui sosialiasi yang intens dan berkelanjutan

• Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan
1. Sosialisasi dan advokasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait (Asosiasi Pengusaha dan Serikat Buruh/Pekerja)
2. Pelatihan dan Keterampilan kepada tenaga kerja perempuan
3. Penyediaan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten/ Kota

• Perlindungan Hak Perempuan dalam Situasi Darurat dan Kondisi Khusus (SDKK)
1. Penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perlindungan Hak Perempuan
2. Sosialisasi terkait Model Perlindungan Lansia yang responsif Gender
3. Pelatihan Perempuan tangguh Bencana
4. Penyusunan Pergub/Perwali/ Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak pada Konflik Sosial (P3AKS)
5. Pelatihan konselor pendamping Lansia dan penyandang disabilitas
6. Pembentukan Pusat Informasi dan Konsultasi-Perempuan Penyandang Disabilitas
7. Pelatihan keterampilan untuk perempuan lansia dan disabilitas
8. Pendataan tentang data perempuan dan anak di wilayah konflik
9. Pelatihan perempuan pegiat perdamaian
10. Advokasi kepada tim Banggar, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD terkait Perlindugan Hak Perempuan dalam SDKK
11. Pembentukan forum komunikasi Perlindungan Hak Perempuan dalam SDKK
12. Ruang ramah Perempuan dan Anak dalam situasi bencana
13. Penyusuanan KIE melalui media audio visual yang kreatif, seperti film pendek berdasarkan kemampuan daerah. (Dit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
new jersey online casino bonus codes

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.