KataKota, Denpasar – Jelang sidang perdana kasus pembunuhan Angeline Margriet Megawe (Angeline), pengacara tersangka Agus Tae Hamda May, Hotman Paris Hutapea sambangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Denpasar, Rabu (21/10/2015).
Hotman Paris datang ke Lapas Kerobokan sekira pukul 9.30 Wita di dampingi Haposan Sihombing dan beberapa tim kuasa hukum Agus. Hotman Paris mengatakan, kedatangannya untuk menandatangani surat kuasa dan persiapan menjelang persidangan.
“Ya, saya kesini sebagai kuasa hukum wajar, karena besok sudah persidangan. Kita kesini akan memberikan bantuan hukum kepada klien kami yaitu Agus,” katanya.
DIberitakan Okezone.com, sidang perdana pembunuhan Angeline dengan tersangka Agus Tae rencananya akan digelar pada Kamis 22 Oktober 2015. Agus Tae ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Angeline pada 10 Juni 2015. Tidak hanya Agus Tae, ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe (Margareta) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (*/Eky)
Sebelumnya, lewat kuasa hukumnya Hotma Sitompul, Margriet melayangkan permohonan praperadilan dengan termohon Kapolri hingga penyidik Polresta Denpasar atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan anak angkatnya itu yang dinilai tidak berdasar pada aturan hukum. Dasar permohonan, karena menganggap polisi menetapkan status tersangka karena besarnya tekanan publik. Namun Achmad Peten Sili sebagai hakim tunggal dalam sidang praperadilan Margriet menolak semua permohonan Margriet.
Kasus pembunuhan Angeline beberapa waktu lalu sempat menyita perhatian masyarakat. Gadis yang baru berumur delapan tahun tersebut ditemukan tak bernyawa di halaman rumah orang tua angkatnya, setelah beberapa hari dikabarkan menghilang.