
Jakarta, Katakota.com – Aktivis Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Pelapornya adalah pihak Mabes Polri. Erwin dinilai telah mencemarkan nama baik Polri.
Soal laporan ini dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umu Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto dalam keterangannya, Senin (25/1/2016).
“Laporannya sudah masuk dan dalam tahap penyidikan,” ujar Agus.
Erwin berbicara dalam diskusi ILC di TvOne. Ucapan Erwin di depan pejabat kepolisian itu dinilai mencemarkan nama baik kepolisian, antara lain soal tudingan polisi melakukan kriminalisasi dan membela hakim Sarpin.
Erwin sendiri telah diperiksa satu kali oleh penyidik. Namun hingga saat ini statusnya masih terperiksa dan belum menjadikan siapapun sebagai tersangka.
“Pemeriksaan kedua tanggal 28 Januari. Semoga yang bersangkutan kooperatif,” kata Agus.
Laporan terhadap Erwin dilayangkan oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti melalui kuasa hukumnya dari Divisi Hukum Polri. (Detik/KK)
























