Jakarta, katakota.com — Ramlah Nainggolan, ibu pelaku pengeroyokan TNI, menyatakan telah terjadi kesepakatan damai antara juru parkir dan personel TNI sebelum amuk massa terjadi. Ramlah mengatakan surat tersebut telah diteken pada Selasa malam oleh kedua belah pihak untuk mengakhiri perselisihan.
Hadir dalam pertemuan itu Kapten A. Komaruddin, 47 tahun, anggota TNI AL yang menjadi korban pengeroyokan dan anggota Pasukan Pengamanan Presiden Prajurit Satu Rivonanda Maulana.
“Surat itu ditandatangani oleh saya, Komaruddin, dan anggota Pasukan Pengamanan Presiden Prajurit Satu, Rivonanda Maulana—TNI yang turut membantu Komaruddin saat dikeroyok,” ujar Ramlah di rumahnya, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jumat, 14 Desember 2018.
Surat tersebut diterbitkan di Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Pada saat penandatanganan berlangsung, tiga polisi beserta Kapolsek Ciracas Komisaris Agus Widartono, turut hadir sebagai saksi.
Ramlah mengatakan surat perjanjian damai itu sekaligus mengiringi pelepasan anaknya dari sel kepolisian.
Anak Ramlah, Agus Pryatna, sebelumnya dibekuk oleh polisi karena membantu rekannya sesama juru parkir, Herianto Panjaitan, mengeroyok Komaruddin.
Kejadian ini bermula saat Herianto alias Etek hendak merapikan motor di pertokoan Arundina, Jalan Lapangan Tembak, Ciracas. Komaruddin, yang sedang memperbaiki knalpot kendaraannya, tersenggol motor yang dipegang Etek itu.
Sejurus kemudian, terjadi adu mulut hingga baku-hantam antara Komaruddin dan Etek. Kejadian memanas saat Agus, Iwan, serta Dipo datang membantu Etek mengeroyok Komaruddin.
Dua juru parkir, yang ikut mengeroyok Komarudin, baru saja menenggak minuman keras. Rivonanda, yang kebetulan lewat dan hendak membantu Komaruddin, turut jadi sasaran.
Istri Iwan, Suci Ramdani, juga turut terlibat dalam pertengkaran ini. Ia berniat melerai Iwan yang terus memukuli Komaruddin. Pengeroyokan berakhir setelah Rivonanda melarikan Komarudin dan putranya.
Buntut dari pengeroyokan itu, para pelaku diburu polisi. Sore itu juga, empat juru parkir dibawa ke Polsek Ciracas. Hanya Agus yang belum tertangkap saat itu.
Komaruddin dan Rivonanda memutuskan berdamai dengan pelaku pengeroyokan. Keputusan ini disambut Ramlah.
Mereka lantas membuat surat perdamaian. Dalam perjanjian damai yang disepakati dua anggota TNI dan pelaku, Agus dan kawan-kawannya dinyatakan telah menyelesaikan perkara. Surat ini dikuatkan dengan materai 6.000.
Menurut salinan surat kesepakatan damai yang diterima Tempo, dokumen yang ditandatangani pihak pertama dan kedua itu hanya terdiri atas satu lembar. Pihak pertama diteken Komaruddin dan Rivonanda. Sedangkan pihak kedua diteken Ramlah sebagai perwakilan orang tua para juru parkir.
Meski kedua belah pihak telah sepakat berdamai, pada malam harinya sekelompok massa mendatangi rumah orang tua Iwan Hutapea, dan merusak isi rumah. Perusakan juga terjadi di sekretariat ormas Pemuda Pancasila dan Polsek Ciracas.
Kapolsek Ciracas Agus Widartono emoh membahas soal perjanjian damai atau hal-hal lain yang menyangkut peristiwa kisruh massa itu. Menurut Agus, ia akan menjalankan fungsinya sebagai Kepala Polsek Ciracas sebelum pensiun 4 tahun mendatang.
Sumber : Tempo
Uploader : Cecep R./Ky