Keuntungan Disahkannya Undang-Undang Tentang Tabungan Perumahan Rakyat

44
Pengunjung saat melihat maket hunian vertikal. Foto dan Teks: Jhony Hutapea

Jakarta, KataKota.com – Seluruh pekerja di Indonesia akan dibebankan iuran bulanan sebesar 2,5 persen dari penghasilan menyusul disahkannya Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) oleh DPR, Rabu (24/2).

Iuran wajib perumahan ini juga dikenakan kepada perusahaan pemberi kerja sebesar 0,5 persen dari setiap penghasilan pekerjanya. Dengan demikian total iuran wajib Tapera sebesar 3 persen dari gaji bulanan.

Dalam draft UU Tapera disebutkan, tujuan dari iuran ini adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang bagi pembiayaan perumahan yang terjangkau. Selain itu, pungutan wajib ini dikumpulkan guna memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta perlindungan bagi pekerja dalam mengakses pembiayaan perumahan.

Selain pekerja informal, masyarakat yang mendapatkan penghasilan tanpa bergantung pada pemberi kerja juga dimungkinkan menjadi peserta mandiri Tapera dengan terlebih dahulu mendaftar ke Badan Pengelola (BP) Tapera.

Adapun kriteria pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah yang berpenghasilan di atas upah minimum, serta berusia minimal 18 tahun.

Namun, gaji atau upah pekerja yang wajib dipotong iuran Tapera dibatasi sebesar 20 kali upah minimum. Demikian pula dengan penghasilan rata-rata bulanan peserta mandiri dalm satu tahun takwim dibatasi maksimal 20 kali upah minium.

Pada pasal 12 UU Tapera disebutkan, kepesertaan dinyatakan nonaktif jika pekerja tidak membayar simpanan. Pada pasal berikutnya dinyatakan kepesertaan Tapera baru berakhir jika pekerja memasuki masa pensiun, berusia 58 tahun, meninggal dunia, atau tidak memenuhi kriteria selama lima tahun berturut-turut.

Selain diwajibkan menyumbang 0,5 persen untuk simpanan pekerja, pasal 16 UU Tapera menyebutkan, setiap pemberi kerja harus memungut simpanan wajib pekerja dan menyetorkannya ke rekening peserta di bank kustodian.

Sementara untuk setoran wajib pekerja mandiri dilakukan sendiri oleh peserta ke bank kustodian.

Bank  Kustodian  adalah bank  umum  yang  telah  memperoleh  persetujuan dari   otoritas jasa keuangan untuk menjalankan  usaha  jasa  penitipan  efek  dan  harta  lain . (Cnn/eq)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
texas holdem poker free game online

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.