Tangerang, Katakota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menggelar Sosialisasi Undang-undang dan Peraturan KPU (PKPU) kepada Penyelenggara pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018 di Grand Ballroom Novotel Tangerang, Senin (30/4).
Seluruh Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK) dari 13 kecamatan serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 104 kelurahan menghadiri kegiatan yang digelar untuk memberikan pemahaman lebih mendalam lagi tentang teknis penyelenggaraan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sanusi, Ketua KPU Kota Tangerang mengatakan KPU menginginkan agar seluruh PPK dan PPS dapat menyamakan semangat dan persepsi dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Tangerang tahun 2018 ini.
“Kami ingin mengajak agar PPK dan PPS serta KPU bersama-sama memahami dan taat segala aturan-aturan dalam Pilkada sebagai pegangan dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Ditambahkan kegiatan pemahaman ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi miss dalam proses-proses Pilkada seperti distribusi logistik, pelaksanaan pungut hitung, distribusi formulir dan lain-lain.
Sosialisasi ini juga dilaksanakan dalam rangka pendalaman beberapa peraturan dalam Pilkada diantaranya PKPU tentang tahapan, PKPU tentang pungut hitung, PKPU tentang tata kelola logistik, PKPU tentang penanganan sengketa pilkada, serta sejumlah isu strategis dalam penyelenggaraan pilkada.
“Segala sesuatu dibahas mulai dari tahapan secara detail, kemudian tatacara pungut hitung di TPS, pengisian formulir C1, dan semuanya dibahas di sini dan sesuai dengan aturan,” tambah Sanusi.
Ke depan, imbuh Sanusi, setelah kegiatan ini para PPS di 104 kelurahan akan melakukan rekrutmen KPPS untuk di tiap-tiap TPS. Diharapkan semangat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tentang Pilkada juga dapat ditularkan kepada seluruh KPPS di Kota Tangerang. (Dit)