Lebak, Katakota.com – Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menerbitkan sebanyak 2.310 izin usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat juga mendukung perecepatan pembangunan daerah.
“Semua proses perizinan itu diberikan kemudahan-kemudahan, sehingga tidak menjadikan beban bagi pengusaha,” kata Kepala Bidang Perizinan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPPMPT) Kabupaten Lebak Rukim dilansir dari Antara.
Pemerintah daerah komitmen untuk memberikan kemudahan berbagai jenis perizinan karena bentuk pelayanan prima terhadap masyarakat maupun pengusaha.
Saat ini, keberadaan perusahaan di daerah itu tumbuh dan berkembang, sehingga memberikan dampak positif terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat.
Sebab, perusahaan tersebut dapat menyerap tenaga kerja juga pertumbuhan ekonomi.
Karena itu, pihaknya memberikan kemudahan perizinan dasar bagi perusahaan mulai usaha skala kecil, menengah hingga besar.
Perizinan dasar itu antara lain izin mendirikan bangunan (IMB), izin lokasi, izin usaha, amdal, siga dan lainnya.
“Kami tidak mempersulit perizinan usaha dan bisa menyelesaikan dengan waktu lima hari setelah pengajuan terpenuhi persyaratan,” katanya.
Menurut dia, kebanyakan perusahaan yang mengajukan perizinan itu beraneka ragam usaha, seperti sektor peternakan, pertambangan, perikanan, pertanian, perdagangan, hotel, jasa, perumahan, industri dan pariwisata.
Mereka para pengusaha itu dengan investasi dari Rp5 juta hingga miliaran rupiah, namun perizinan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) kini dilayani di tingkat kecamatan.
“Kami sampai Oktober 2015 mencatat 2.310 izin usaha yang diterbitkan dan kemungkinan bertambah hingga Desember nanti,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebagian besar pelaku usaha kecil di Kabupaten Lebak sudah memiliki legalitas perizinan yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Pihaknya memberikan kemudahan kepada masyarakat yang mengurus perizinan usaha dengan dibuktikan pelayanan gratis.
Pelayanan gratis itu antara lain izin SIUP, Situs dan tanda daftar perusahaan (TDP).
Selama ini, manfaat perizinan sangat besar bagi pelaku usaha karena begitu mudah untuk mendapatkan akses penguatan modal ke perbankan.
Selain itu juga pengusaha merasa tenang dan nyaman dengan memiliki legalitas tersebut.
“Kami mengajak masyarakat yang memiliki usaha segera mengurus perizinan usahanya,” katanya.
Sementara itu, H Aep Suhendri, pemilik ternak ayam pedaging di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, mengaku dirinya kini bisa menyerap tenaga kerja lokal dengan membuka usaha ternak unggas potong tersebut.
Penyerapan tenaga kerja lokal itu karena proses perizinan usaha sangat dipermudah oleh pemerintah daerah.
Para pekerja itu setiap hari melaksanakan tugas, seperti membersihkan kandang, memberikan pakan dan kegiatan lainnya.
“Semua pekerja di sini tenaga lokal dan mereka mampu menyekolahkan anak-anaknya,” katanya.





























