Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan akan kembali melayangkan somasi kedua kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila lembaga antirasuah itu tidak segera menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Boyamin, somasi kedua akan menjadi tahap lanjutan dari langkah hukum yang pernah dilakukan MAKI sebelumnya.
“Dahulu kami sudah memberikan somasi pertama. Nanti kami memberikan somasi kedua, baru setelah itu gugatan praperadilan jika tidak ditahan juga tersangkanya,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 9 Mei 2025, MAKI telah mengirimkan somasi pertama kepada KPK karena belum mengumumkan secara resmi nama tersangka dalam kasus tersebut. Setelah itu, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, yakni Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Namun, hingga kini keduanya belum ditahan.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) atau program sosial Bank Indonesia (PSBI) serta penyuluh jasa keuangan (PJK) periode 2020-2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Berdasarkan hasil tersebut, KPK mulai melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Untuk memperdalam penyidikan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni gedung Bank Indonesia, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024 dan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.
Keduanya diduga menyimpan dokumen dan alat bukti terkait aliran dana CSR BI yang disalurkan kepada sejumlah pihak tanpa prosedur dan transparansi yang semestinya.
Boyamin menegaskan, MAKI akan terus mengawal kasus ini hingga KPK menuntaskan seluruh proses penyidikan dan penahanan terhadap para tersangka.
“Kami hanya ingin memastikan penegakan hukum dilakukan secara tuntas dan tidak tebang pilih,” katanya.
Source : Beritasatu.com



























