Tangerang, Katakota.com,- Ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat di Kecamatan Cibodas mengikuti penyuluhan daerah rawan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Aula Kecamatan Cibodas, Kamis (8/3).
Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengatakan ada sejumlah Perda yang sangat penting diberikan pemahaman kepada masyarakat. Mulai dari larangan miras hingga pelacuran.
“Perda ini produk hukum. Kalau masih saja ada yang melanggar jelas dikenai sanksi. Kami juga dalam penyuluhan ini melibatkan pihak polisi. Ada beberapa point penting yang saya sampaikan. Di antaranya pelanggaran peredaran miras dan pelacuran yang masih sering terjadi di lokasi rawan ini,” kata Mumung.
Pjs Walikota Tangerang HM Yusuf, turut memberikan arahan dalam kegiatan tersebut. Hal ini agar masyarakat menyadari keberadaan Perda agar tidak melanggarnya.
“Tujuan penyuluhan ini untuk menciptakan ketentraman serta ketertiban dalam masyarakat. Ini sangat penting dan menjadi konsentrasi kita bersama,” ujar Pjs Walikota Tangerang HM Yusuf.
Terlebih, menurutnya banyak warga yang telah melanggar Perda tersebut. Padahal Perda itu sudah disahkan secara bersama – sama dengan DPRD Kota Tangerang.
“Ini sudah banyak dilanggar. Makanya perlu dilakukan penyuluhan. Sasarannya yaitu kepada tokoh agama, Ketua RT mau pun RW untuk berikan edukasi kepada warga sekitarnya,” tandasnya.
Anggota DPRD Kota Tangerang HM Sjaifuddin Z Hamadin mengapresiasi kegiatan penyuluhan kepada masyarakat. Upaya tersebut untuk memberikan kesadaran dan pemahaman untuk mematuhi peraturan daerah yang telah ditetapkan.(dit)
























