
Katakota.com, -Polda Metro Jaya merilis kasus kepemilikan narkoba oknum PNS Kemenhub yang juga penguji pilot, Capt. Bayu Chandra. Rupanya, sabu yang yang ditemukan merupakan bagian dari suap agar bisa mendapat lisensi penerbangan.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono mengatakan, pilot maskapai Bangladesh yang turut ditangkap bersama Bayu, GS sudah beberapa kali memberikan sabu kepada Bayu. Sabu ini sebagai pelicin agar lulus uji penerbangan.
“GS ini sudah 3 kali memberikan sabu ke BC, ini diberikan karena mau mencari lisensi di situ,” kata Argo saat konfernsi pers di Mapolda Metro, Minggu (5/8).
Transaksi sabu untuk memperlancar lisensi sudah dilakukan bertahun-tahun. Keduanya juga sudah mengonsumsi sabu sejak beberapa tahun lalu.
“Setelah itu dibawa ke kantor, beserta sabu. Keduanya mengaku sudah menggunakan telah lama, GS selama 4 tahun, sedangkan BC sudah 10 tahun,” rinci Argo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 0,8 gram.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Argo.
Sumber : Kumparan

























