Jakarta, Katakota.com — Kementerian Perhubungan (Kemhub) dan Kepolisian akan menilang truk dengan muatan berlebih (overload) maupun melanggar dimensi (over dimension) mulai Senin, 22 Januari 2018.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi mengatakan, pengoperasian truk overload dan over dimensionselain tidak sesuai dengan standar keselamatan, juga merugikan negara karena merusak jalan yang dilewatinya. Pemerintah, jelas dia, setiap tahun harus mengeluarkan biaya besar guna memperbaiki jalan yang rusak akibat dilalui truk-truk bermuatan lebih maupun overdimension.
“Selama ini terhadap truk-truk itu cenderung masih bebas leluasa karena mekanisme, pengawasan, ataupun kinerja kami belum optimal. Saya targetkan tahun ini selesai untuk truk-truk yang overload dan over dimension sehingga tahun 2019 tidak ada masalah lagi,” ungkap Budi di Jakarta, Jumat (19/1).
Budi mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian, Direktorat Jenderal Bina Marga, PT Jasa Marga, serta stakeholder sektor transportasi sebelum mengambil keputusan untuk menilang truk pelanggar berat dan dimensi. “Nanti kalau ada buku kir, maka kami yang menilang dan bila tidak ada kami serahkan kepada Kepolisian untuk menilang,” imbuh dia.
Budi menambahkan, bagi pelanggar yang terkena tilang akan dikenakan sanksi administratif maksimal Rp 500.000. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun, setiap pelanggaran akan diterapkan e-tilang jadi uang yang disetorkan pelanggar langsung masuk ke kas negara.
“Tapi, kemarin ada RDP (rapat dengan pendapat) dengan DPR ada peluang UU direvisi. Kalau jadi, kami akan usulkan denda itu untuk disesuaikan karena kan Rp 500.000 untuk tahun 2009 sekarang sudah 2018 nilainya menjadi kecil,” terang Budi.
Dia menuturkan, sebelum penilangan aktif dilakukan pada Senin (22/1), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi rencananya melakukan peninjauan langsung ke jalan tol untuk memeriksa kemungkinan adanya truk-truk yang melanggar pada 20 Januari 2018. Adapun, ruas jalan tol yang dimaksud adalah Jakarta-Cikampek, Jakarta-Bogor, Jakarta-Merak.
Selain penilangan, kata Budi Setiyadi, Kemhub juga akan mengoptimalkan pengoperasian jembatan timbang di seluruh Indonesia. Dalam optimalisasi tersebut, Kemhub meminta PT Surveyor Indonesia dan Sucofindo untuk mendampingi. Hal tersebut guna menghindari pungutan liar petugas dan pengoperasian sesuai dengan prosedur.
“Kalau di jalan-jalan yang tidak ada jembatan timbangnya, kami akan memanfaatkan timbangan portabel untuk mengukur beratnya. Tapi, kalau secara kasat mata kelihatan melebihi muatan ya langsung ditilang,” jelas Budi.
Sumber : Beritasatu
Uploader : Cecep R./KK