Pemerintah kembali menegaskan tekadnya untuk menghentikan peredaran pakaian bekas impor yang membanjiri pasar dalam negeri.
Meski larangan telah berulang kali diumumkan, kenyataannya produk thrifting ilegal masih mudah ditemui di berbagai daerah dan terus menekan industri tekstil lokal.
Kondisi ini menjadi perhatian serius Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang kini tampil sebagai figur utama dalam upaya penyelamatan sektor tekstil nasional.
Dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025), Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk menertibkan perdagangan pakaian bekas impor.
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar pelarangan, tetapi langkah strategis untuk melindungi industri domestik yang selama ini terpuruk akibat derasnya arus produk impor murah.
“Banyak barang-barang yang ilegal, yang balpres itu semua. Kita akan tutup, supaya industri domestik dan tekstil domestik bisa hidup,” ujar Purbaya.
Sebagai bentuk keseriusan, Purbaya menyatakan bahwa pemerintah akan memperkuat aturan larangan impor pakaian bekas ilegal yang sudah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Tak hanya itu, ia berencana menambah sanksi berupa denda bagi para importir nakal agar negara tidak terus menanggung biaya pemusnahan barang.
Langkah ini juga disertai instruksi kepada jajaran Bea Cukai untuk memperketat pengawasan di seluruh jalur masuk barang impor. Purbaya menilai, penguatan pengawasan merupakan pondasi utama agar industri lokal dapat tumbuh kuat sebelum bersaing di pasar ekspor.
“Kalau tekstil kita mau hidup, kita harus buat domestic base yang kuat. Nanti kalau mereka makin kuat, daya saingnya makin bagus, baru kita serang ke luar negeri,” tegasnya.
Kebijakan tegas ini tak lepas dari sorotan publik. Purbaya mengaku aktif memantau reaksi masyarakat di media sosial, termasuk di TikTok. Banyak pedagang pakaian bekas yang mengeluhkan kebijakan pemerintah karena merasa dirugikan oleh larangan impor tersebut.
“Saya juga monitor TikTok untuk lihat respon masyarakat. Banyak pedagang thrifting marah-marah sama saya, bilang ini salah, harusnya dikasih harga, dan sebagainya,” kata Purbaya.
Meski mendapat kritik, ia menilai langkah ini penting untuk kepentingan jangka panjang. Menurutnya, perdagangan pakaian bekas impor hanya menguntungkan sebagian kecil pihak, tetapi merugikan jutaan tenaga kerja di industri tekstil nasional.
“Itu mereka mencari keuntungan jangka pendek saja. Dia untung, tetapi industri mati,” ujarnya tegas.
Purbaya memahami bahwa kebijakan penertiban impor pakaian bekas akan memengaruhi para pedagang kecil. Namun, ia menekankan bahwa solusi tetap ada.
Para pedagang bisa beralih menjual produk lokal dengan kualitas yang baik dan harga terjangkau. Dengan begitu, roda ekonomi dalam negeri tetap berputar tanpa bergantung pada barang impor ilegal.
“Kalau bisa diubah jadi jual barang-barang dalam negeri dengan aturan yang pas, pedagang thrift tetap bisa jalan pelan-pelan. Industri hidup, lapangan kerja bertambah, dan daya beli masyarakat juga meningkat,” jelas Purbaya.
Tidak hanya fokus pada pakaian bekas, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah juga akan memperluas langkah penertiban terhadap produk impor ilegal lainnya seperti baja dan sepatu.
Menurutnya, jika pasar domestik terus dibanjiri barang ilegal dari luar negeri, maka perekonomian Indonesia akan kehilangan kekuatan di dalam negeri.
“Kalau kita buka semua untuk barang-barang produksi asing tadi, yang ilegal, pasar kita dikuasai asing, apa kita mau begitu? Nanti kita komplain lagi, enggak ada kerjaan, enggak ada ini, enggak ada itu,” ujar Purbaya.
Langkah tegas Purbaya mendapat dukungan penuh dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef). Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti, menilai bahwa upaya pemberantasan impor ilegal harus disertai dengan penegakan hukum yang menyeluruh hingga ke akar masalahnya.
“Kalau mau tuntas, pemerintah harus tracking jejak aktornya. Siapa importirnya, tinggal diikuti saja alurnya,” kata Esther dalam tayangan Investor Market Today, dikutip Selasa (4/11/2025).
Esther menjelaskan, praktik impor pakaian bekas ilegal sulit diberantas karena melibatkan jaringan luas lintas negara. Selain kerja sama dengan importir asing, kemungkinan besar ada oknum dalam negeri yang membantu meloloskan barang tersebut, termasuk di instansi seperti bea cukai dan pelabuhan.
Menurutnya, lemahnya pengawasan di pelabuhan dan celah regulasi menjadi pintu masuk utama bagi barang-barang ilegal itu. Oleh karena itu, pengawasan di dalam negeri harus diperkuat agar kebijakan yang dijalankan pemerintah benar-benar efektif.
“Kalau langkahnya sudah efektif, tentu tidak akan ada impor baju bekas lagi. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan di pelabuhan dan menelusuri jejak aktor di balik praktik ilegal ini,” ujarnya.
Esther menekankan bahwa langkah konkret berupa penguatan pengawasan domestik jauh lebih penting dibandingkan menyalahkan negara asal produk. Ia menilai peluang masuknya pakaian bekas terbesar justru berasal dari celah dalam sistem pengawasan Indonesia sendiri.
“Menurut saya, yang harus diperkuat adalah pengawasan di dalam negeri, karena peluang impor baju bekas ini terbesar justru di Indonesia,” tandas Esther.
Langkah Purbaya Yudhi Sadewa dalam memberantas impor pakaian bekas ilegal menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menyembuhkan industri tekstil Indonesia dari ketergantungan pada barang luar negeri.
































