Panwaslu Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada Kota Tangerang

7

Katakota- Panwaslu Kota Tangerang menggelar rapat kordinasi dengan stakeholder menghadapi Pilkada 2018, Jumat (22/12) di Days Suites Hotel Neglasari.

Hadir dalam rapat tersebut Organisasi Kepemudaan, Ormas, LSM dan perwakilan Kelurahan dan Kecamatan.

Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim mengatakan, rapat kordinasi dalam rangka menyamakan persepsi antar stakeholder di Kota Tangerang untuk menjaga situasi keamanan  serta menyampaikan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami inginkan ada kesepahaman antar stakeholder dalam Pilkada Kota Tangerang dalam rangka menjaga kondusifitas selama Pilkada,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terkait netralitas ASN, pihaknya mengingatkan kepada ASN terkait surat edaran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)melalui Mendagri dan Kepala daerah.

“Pertemuan ini mengingatkan  kembali adanya surat edaran dari KASN, sehingga ASN tidak melanggarnya,” kata Agus.

Agus melanjutkan jika ASN melanggar dan terbukti terlibat politik praktis dalam Pilkada Kota Tangerang maka akan menerima sanksi baik itu administrasi bahkan pidana.

“Aturan terkait sanksi adminstrasi etik kepegawaian penindakan tetap di KASN, namun dalam pelaksanaan Pilkada Panwas dapat menjatuhkan Sanksi pidana,”ucapnya.

Oleh karenanya Agus berharap aturan tersebut dapat dipahami dan dipatuhi oleh ASN.

“Kami tidak ingin aturan sudah ada tetapi masih ada pelanggaran,” tandasnya.

Sementara Kepala Kesbangpol Kota Tangerang, Temmy Mulyadi mengatakan, dalam setiap kesempatan kegiatan formal maupun informal selalu mengingatkan kepada ASN untuk mematuhi surat edaran tersebut.

“Selalu kami sampaikan surat KASN, Apabila terjadi di Kota Tangerang adalah hal yang konyol,” katanya.(dit)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.