Tangerang, Katakota.com– Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang mengingatkan setiap elemen masyarakat agar tidak menyampaikan ujaran kebencian dalam masa kampanye pilkada 2018. Sebab, bila ada yang terbukti melakukannya, maka akan dikenakan pidana.
Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim menyatakan, pilkada di Kota Tangerang kemungkinan hanya akan diikuti oleh calon tunggal. Untuk itu, semua pihak tidak sekali-kali mendiskreditkan pihak ‘lawan’.
“Kotak kosong memang diatur dalam pilkada, tapi bukan berarti para pendukungnya bisa melakukan kampanye hitam, menghujat terhadap pihak lainnya. Demikian pula para pendukung pasangan calon juga jangan sampai menjelek-jelekkan pihak lain,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya akan berdiri tegak menindaklanjuti apabila ada yang melakukannya.
“Kita akan lihat pretensinya apa? Untuk itu kita akan awasi materi kampanye yang disampaikan,” ucapnya.
Selain soal materi kampanye, wasit pilkada ini mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tetap menjaga netralitasnya dalam proses pilkada. Sebab meski pun para pegawai negeri ini memiliki hak untuk memilih, diharapkan agar mereka tidak mencederai proses demokrasi dengan berpolitik praktis.
“Karena di Kota Tangerang pasangan ini masih incumbent, untuk kita harapkan benar agar ASN betul-betul tidak ikut berpolitik aktif atau melakukan langkah-langkah politik praktis,” tandasnya.(dit)


























