Pemerintah Kota Tangerang mulai tanggal 24 Januari 2022 kembali menerapkan Work From Home (WFH) kepada pegawai
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menuturkan sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB tentang Perubahan ketiga atas surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia dan sesuai surat edaran ada pembagian sistem kerja pegawai, untuk Kota Tangerang yang termasuk kedalam PPKM Level 2 wilayah Jawa dan Bali,” kata Herman saat ditemui di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (24/1/22)
“Maksimal 50 persen pegawai yang WFO dan 50 persen lagi WFH untuk OPD dengan kriteria Non – Esensial yang tidak secara langsung melayani masyarakat,” sambung Herman
Lebih lanjut Sekda menerangkan untuk OPD yang masuk dalam kriteria Kritikal yang secara langsung melayani masyarakat antara lain seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPBD dan Dishub tetap melaksanakan tugas 100 persen Work From Office.
“Dan untuk yang berkriteria Esensial seperti terkait dengan perbankan atau keuangan diperbolehkan 25 persen untuk melakukan WFH,” terang Herman
Herman menjelaskan para pegawai yang mendapat jadwal Work From Home diwajibkan untuk mengikuti kegiatan Operasi Aman Bersama di masing – masing wilayah binaan OPD tersebut.
“WFH bukan libur di rumah tapi tetap berkinerja dengan melakukan OAB di wilayah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai Covid-19 terkait penerapan protokol kesehatan dan ajakan untuk vaksinasi,” pungkasnya.(dit)