Pembangunan Rumah Ibadah di TVM Sudah Kantongi Izin Pemda DKI Jakarta

casino games online fun
162
foto : Istimewa

Jakarta – Klarifikasi/Hak Jawab Warga (muslim) Taman Villa Meruya atas berita katakota.com 13 April 2021 berjudul: ” Warga TVM Menginginkan Rencana Pembangunan Rumah Ibadah Sesuai Site Plan.”

three rivers casino florence calendar

“Kami, warga muslim Taman Villa Meruya (TVM),  membantah keberatan dan alasan keberatan sejumlah orang yang menamakan diri warga TVM atas SK Gubernur tentang perubahan site plan areal tanah yang sebelumnya adalah Ruang Hijau Terbuka (RTH) menjadi lokasi rumah ibadah. “Prinsip dasar RTH itu adalah areal yang terbuka ditumbuhi tanam-tanaman dan tidak boleh ada bangunan apa pun di dalamnya. Prinsip ini sudah lama  sekitar 20 tahun lama kami semua warga TVM termasuk para pengurus RT/RW TVM,  abaikan,” kata Marah Sakti Siregar, Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun TVM.

Karena kebutuhan bersama waktu itu, warga TVM kemudian membangun kantor RW di areal itu dan sampai sekarang sudah digunakan untuk macam-macam kegiatan. Selain kantor RW, juga sebagai tempat pelaksanaan acara keramaian 17 Agustus-an dan lain-lain.

Di lain pihak, tambahnya, sejak lama  warga muslim TVM membutuhkan areal tanah untuk bisa membangun masjid.

“Areal yang sesuai site plan lama terlalu kecil dan diperuntukan sebagai rumah ibadah enam agama yang ada. Tidak memadai untuk masjid. Makanya kami sejak Juli 2018 mengajukan permohonan kepada Pemprov DKI sebagai pemilik tanah. Agar di lokasi boleh dibangun masjid, dengan catatan kantor RW tetap ada di situ sehingga kepentingan bersama warga tidak terganggu,” jelas Wartawan Senior itu.

Situasi di lokasi perumahan TVM sekarang telah berkembang. Bukan lagi ekslusif untuk pemukimannya. Tapi sudah dilintasi banyak masyarakat di luarnya dan kebutuhan akan masjid, tambah Marah Sakti,  bukan lagi melulu kebutuhan warga muslim TVM. Melainkan juga kebutuhan masyarakat di sekitarnya. Maka pihaknya yang sudah lama membutuhkan adanya masjid di TVM, mengajukan permohonan kepada  pemprov DKI.

“Rupanya, pihak Pemprov DKI menyetujui permohonan kami. Cukup lama baru izin perubahan site plan lokasi diberikan. Lebih setahun setelah permohonan kami ajukan, ujar Marah Sakti Siregar.

Setelah izin perubahan, secara prinsip disetujui pemprov DKI, melalui Ketua RW 10 TVM, pada 3 November 2019 rencana memanfaatkan masjid  itu disosialisasikan kepada warga dan para ketua-ketua RT di perumahan TVM. Waktu itu memang ada perbedaan pandangan antar warga. Yaitu, antara yang ingin masjid dibangun di site plan lama,  dan warga muslim yang ingin masjid dibangun di lokasi sekarang yang sudah ada kantor RW.

Musyawarah warga yang dipimpin Ketua RW 10 dan ketua 02 TVM waktu itu, tambah Marah Sakti Siregar, berujung pada kesepakatan demi menjaga kerukunan dan kekompakan warga TVM, maka masing-masing pihak sama-sama mengurus izin ke Pemprov DKI.

“Nanti pihak mana pun yang mendapat izin, semuanya ikhlas menerima keputusan pemerintah. Ternyata pihak yang ingin site plan lama sekarang ingkar janji dan mengajukan gugatan sepihak. Kami warga muslim dan juga sebagian warga nonmuslim TVM lainya, tidak ikut menggugat SK Gubermur DKI itu. Kami mendukungnya. Karena karena keputusan itu  lebih realistis dan sudah sesuai dengan kondisi situasi saat ini di kawasan TVM,” kata Marah Sakti Siregar. (Rls/Katakota)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.