JAKARTA – Pemengaruh Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait pemberian pangkat Letkol Tituler TNI Angkatan Darat (AD).
Gugatan ini dilayangkan oleh akademisi bernama Syamsul Jahidin dengan tergugat I Kementerian Pertahanan, tergugat II Panglima TNI, tergugat III Markas Besar Angkatan Darat (Mabes AD), dan tergugat IV Deddy Covbuzier.
“Jadi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959 itu tidak masuk unsur urgentsitas pemberian pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier,” kata Syamsul saat dihubungi, Kamis (17/10/2024).
PP Nomor 35 Tahun 1959 itu mengatur tentang pemberian pangkat militer khusus. Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Dinilai Tidak Urgen, Bela Negara Tak Harus Lewat Militer Menurut Syamsul, berdasarkan ketentuan PP tersebut, tidak ada kondisi mendesak yang menjadi dasar pemberian pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier.
Selain itu, Undang-Undang Keadaan Bahaya 1957 juga menyebutkan syarat kondisi pemberian pangkat tituler.
Sementara, Deddy mendapatkan pangkat tersebut pada Desember 2022 lalu karena dinilai memilki kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media.
“Jadi, di situ faktanya Indonesia sedang dalam keadaan damai dan tidak sedang dalam keadaan perang. Jadi, pemberian pangkat tituler itu tidak berdasarkan urgensitas,” ujar Syamsul.
Syamsul menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena pemberian pangkat tituler itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, Ia khawatir pemberian pangkat tituler Deddy Corbuzier akan berulang dalam waktu ke depan.
Menurut Syamsul, bisa saja pangkat-pangkat semacam itu diberikan kepada orang yang memiliki jutaan pengikut di media sosial meskipun belum memiliki kontribusi yang penting. Di sisi lain, pemberian pangkat ini dinilai bisa memicu kecemburuan sosial.
Oleh karena itu, Syamsul meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan produk hukum yang diterbitkan Tergugat I, II, dan III cacat hukum.
“Memerintahkan Tergugat I, II, dan III mencabut pangkat tituler tergugat IV seketika terhitung setelah dibacakannya putusan yang berkekuatan hukum tetap, ” sebagaimana dikutip dari petitum permohonan Syamsul.
Syamsul mengatakan, saat ini persidangan sudah berlangsung empat kali. Sidang akan kembali digelar pada 24 Oktober mendatang dengan agenda mediasi.(kompas.com)