Mereka akan mendapatkan gaji tetap dan tunjangan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan. Namun, setelah perjanjian berakhir, PPPK tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun layaknya yang diterima para PNS.
Karena fasilitas yang diberikan mirip dengan PNS, proses rekrutmen akan dilakukan ketat dengan sistem merit. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK pun telah diterbitkan.
Namun, hingga kemarin pemerintah belum menetapkan jumlah dan alokasi pasti PPPK. Rekrutmen PPPK merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 5/ 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam UU ASN, segala peraturan tentang PPPK ditargetkan tuntas pada 2016. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meyakini penekenan PP No 49/2018 ini juga menjadi peluang bagi pengangkatan guru-guru di Indonesia yang sudah melebihi batas usia seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
online poker websiteKelahiran PP ini juga bagian komitmen pemerintah untuk mewujudkan rasa keadilan bagi guru yang telah lama mengabdi dan tidak melanggar undang-undang. Menurut Jokowi, PP ini juga akan menjamin para guru berstatus PPPK untuk mendapat hak yang setara dengan PNS.
Dia mengakui menjadi guru merupakan tugas mulia dan berat. Untuk itu, pemerintah berkomitmen untuk mengatasi kekurangan guru di daerah. ‘’Telah kita terbitkan PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK yang membuka peluang pengangkatan guru bagi yang telah melampaui usia maksimal,’’ kata Jokowi saat Hari Guru Nasional dan HUT Ke-73 PGRI di Stadion Pakansari Cibinong, Bogor, Sabtu (1/12/2918).
Mantan gubernur DKI Jakarta ini menyampaikan, rekrutmen guru tidak bisa serentak dilakukan dalam satu tahun. Namun, dia menuturkan akan di lakukan secara bertahap dan berkelanjutan dengan semangat untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Mendikbud Muhadjir Effendy mengaku belum mendapat salinan PP tersebut sehingga belum mengetahui isi peraturan turunan itu. Akan tetapi, dengan PP tersebut, dia berharap proses rekrutmen guru PPPK segera bisa dimulai mulai Desember ini.
Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi menyampaikan, penerbitan PP tersebut akan menjadi dasar hukum bagi perekrutan guru honorer yang usianya sudah di atas 35 tahun.
‘’Ini menjadi kado yang indah di Hari Guru bagi guru honorer.