Jakarta, Katakota.com — Pasal Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) rencananya diatur dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU RKUHP). Aturan tersebut masuk dalam pasal pencabulan.
Pasal pencabulan yang juga mencantumkam perilaku LGBT masuk dalam salah satu isu krusial yang belum tuntas dibahas. Terkait pasal ini pihak pemerintah telah menyiapkan dua alternatif.
Ketua Tim Pemerintah Pembahasan RKUHP, Enny Nurbaningsih mengatakan, alternatif pertama, pada pasal 495 ayat 1 mereka mengusulkan penambahan jumlah hukuman bagi para pelaku LGBT di bahwa umur. Kemudian ditambah denda sebesar dikategori V yakni Rp 2.000.000.000.
“Setiap orang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelaminnya diketahui atau patut diduga belum 18 tahun dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori V,” katanya dalam rapat Komisi III, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
Sedangkan, dia menambahkan, ayat 2 dari pasal 495 mereka usulkan untuk di hilangkan. Sebab, dianggap terlalu vulgar.
“Kemudian ayat 2 ada usulan agar dihapus saja karena dinilai terlalu vulgar bagaimana juga menyebutkan ini kan disebutkan juga cara melakukannya. Kita tahu persis bahwa kalau homosexual itu pasti melakukannya dengan cara demikian,” ujarnya.
Di alternatif kedua pasal 495 ayat 1 terbagi menjadi tiga huruf. Masing-masing memuat jenis pelanggaran terkait LGBT dan hukuman sesuai dengan tingkat pelanggaran dan tanpa batasan umur.
Ayat 2 di pasal 495 juga memperberat pelaku pencabulan sesama jenis pada anak di bawah umur. Di ayat tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara 12 tahun.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin yang diketahui atau patut diduga belum berusia 18 tahun dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori IV kemudian,” ungkap Enny.
Pada alternatif kedua ada penambahan ayat yakni ayat 3. Di ayat tiga memberikan ancaman yang cukup berat jika pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap anak sebagaimana tercantum di ayat 2.
“Kemudian ayat 3 perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 2 terhadap anak-anak dilakukan atau dengan ancaman kekerasan dipidana paling lama 15 tahun atau denda kategori V,” tutup Enny.
Sumber : Merdeka.com
Uploader : Cecep R./Kk





























