Wali Kota Tangerang Sachrudin mengajak masyarakat memanfaatkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberikan Pemerintah Provinsi Banten. Keringanan pajak tersebut mencapai 40 persen dan mulai berlaku hari ini.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Sachrudin mengatakan kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.
“Ini bentuk perhatian dan penghargaan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang selama ini patuh membayarkan pajak kendaraannya. Karena itu, ayo kita manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya,” kata Sachrudin, Selasa (18/8/2026).
Dalam kebijakan tersebut, terdapat sejumlah bentuk keringanan yang bisa dimanfaatkan wajib pajak. Pertama, pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang patuh membayar PKB. Program ini berlaku pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Kemudian, pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen diberikan kepada wajib pajak perorangan yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten. Keringanan ini berlaku hingga 23 Desember 2026.
Sementara bagi wajib pajak atas nama perusahaan yang mendaftarkan kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten, diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen dengan periode yang sama, yakni hingga 23 Desember 2026.
Selain itu, Pemprov Banten memberikan pembebasan sanksi PKB bagi masyarakat yang belum melakukan pembayaran. Program tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Sachrudin menilai kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.
“Selain memberikan keringanan bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan dalam membayar pajak serta meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor. Jadi, jangan sampai kesempatan ini dilewatkan,” ujarnya.
Sachrudin juga mengajak warga yang menggunakan kendaraan dengan administrasi dari luar Banten untuk mempertimbangkan melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Banten.
“Kalau kendaraannya memang sudah digunakan dan berdomisili di wilayah Banten, ayo kita tertibkan administrasinya. Ini kesempatan yang baik karena pemerintah memberikan kemudahan sekaligus keringanan,” katanya.
Dia berharap masyarakat Kota Tangerang segera memeriksa status pajak kendaraannya dan memanfaatkan program tersebut sesuai ketentuan.
“Jangan tunggu sampai masa keringanannya berakhir. Manfaatkan kesempatan ini, bayar pajak tepat waktu, tertib administrasi kendaraannya, dan bersama-sama kita dukung pembangunan Banten serta Kota Tangerang,” pungkasnya.































