Pemkot Tangerang Hapus Sanksi Administrasi PBB-P2

75
Pemkot Tangerang
Pemkot Tangerang

Tangerang, Katakota.com– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang menggelar pekan panutan pajak dan launching penghapusan sanksi administrasi PBB-P2.

Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah, mengharapkan dengan pekan panutan pajak menjadi motivasi masyarakat untuk taat membayar pajak.

“Kita mulai dari pegawai untuk sadar dan paham pajak, sebab pembangunan yang digalakkan Pemerintah daerah ini butuh pembiayaan oleh karena itu masyarakat agar melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak salah satunya adalah PBB,” ucap Arief usai membayarkan pajak di Pekan panutan pajak Puspemkot Tangerang, Senin (5/2).

Sebagai motivasi kepada instansi Pemerintah daerah yang telah berhasil mengumpulkan pajak tepat waktu, Pemkot Tangerang memberikan motor pelayanan operasional.

“Ada 10 instansi diantaranya Kecamatan dan Kelurahan,” ungkapnya.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Herman Suwarman menambahkan, dalam pekan panutan pajak turut diadakan penghapusan denda administrasi PBB- P2.

“Ini kegiatan baru di tahun ini dalam rangka menghapus piutang PBB,” ujarnya

Ia menjelaskan piutang sampai dengan tahun ini mencapai Rp 881 miliar dengan rata-rata yang menunggak adalah pemilik buku 4 dan 5. Pihaknya memberikan waktu sampai dengan bulan Maret 2018

” Perkembangan perekonomian seperti industri yang kolaps lalu sekarang kosong tidak mampu membayar tetapi ketika mau dijual atau dialihkan mereka baru menyelesaikan administrasinya,” paparnya. (Dit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.