Tangerang, KataKota – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C SoekarnoHatta bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik lndonesia (Bareskrim Polri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau shabu sebanyak total 1.751 (seribu tujuh ratus lima puluh satu) gram yang dibawa oleh dua orang penumpang wanita.
Pada hari Minggu (9/7), petugas KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta mencurigai seorang penumpang WN Kenya berinisial MFN ex pesawat Qatar AinNays yang tiba di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta. Petugas melakukan pemeriksaan badan (body searching) dan didapati sebanyak 26 kapsul berisi methamphetamine atau shabu seberat 305 gram yang disembunyikan di pakaian dalam yang dikenakannya. Atas hasil pemeriksaan tersebut, petugas melakukan interogasi terhadap tersangka, dan kemudian diketahui bahwa selain 26 kapsul tersebut, ia juga menyembunyikan kapsulkapsul lain yang juga berisi shabu di dalam tubuhnya dengan cara ditelan (swallowed).
Petugas bersama tersangka MFN selanjutnya bergerak ke sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara. Menurut pengakuan tersangka, ia diminta oleh pengendalinya yang berada di Ghana untuk menetap di hotel tersebut seraya menunggu penjemput barang datang. Pada Senin keesokan harinya (10/7), MFN mengeluarkan kapsul-kapsul berisi shabu yang ditelannya secara bertahap mulai dari pagi pukul 05.12 WIB hingga malam hari pukul 20.50 WIB. Total jumlah kapsul yang dikeluarkan dari dalam perut MFN sejumlah 70 butir dengan berat 840 gram.
Hari berikutnya. Selasa (11/7), MFN berkomunikasi dengan pengendalinya yang disebut dengan “Frank” yang berada di Ghana. Dari hasil komunikasi tersebut, MFN diberi tahu bahwa ada seorang penjemput yang akan datang untuk mengambil barang. Namun, keesokan harinya, MFN diberi kabar bahwa rencana tersebut berubah dan Frank akan mencari orang lain lagi yang akan bertindak sebagai pengambil barang. Komunikasi antara Frank dan MFN terus dilakukan, namun hingga tanggal 20 Juli 2017, pengambil barang yang disebut Frank akan datang ke hotel tidak kunjung datang menemui MFN. Akhirnya, tim gabungan memutuskan untuk membawa MFN dan barang bukti shabu seberat total 1.145 gram ke kantor Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, seorang penumpang wanita, warga negara Indonesia, diamankan petugas KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta saat tiba dari Kuala Lumpur di Terminal Kedatangan Internasional ZD Bandara Soekarno-Hatta pada hari Senin (17/7) pukul 11.00 WIB. Petugas mencurigai penumpang berinisial SS tersebut dan kemudian terhadap wanita tersebut dilakukan pemeriksaan badan (body searching). Atas pemeriksaan tersebut, petugas mendapati SS menyembunyikan 3 (tiga) butir kapsul yang ternyata berisi methamphetamine atau shabu seberat total 609 gram. Atas temuan ini, petugas kembali berkoordinasi dengan tim dari Bareskrim Polri untuk melakukan controlled delivery.
Tim gabungan kemudian melakukan pengawalan terhadap SS yang diminta untuk menunggu peniemput barang di hotel yang berlokasi di sekitar area Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian sore harinya sekitar pukul 17.45. seorang pengambil barang berinisial A mendatangi lokasi hotel. Saat serah terima barang dilakukan, tim gabungan segara menangkap A dan mengamankannya. Atas pengakuan A. ia disuruh oleh seseorang berinisial Y untuk mengambil shabu yang dibawa oleh SS tersebut. Keesokan harinya. tim gabungan berhasil mengamankan Y di sebuah tempat yang berlokasi di Jakarta Timur. Sampai saat berita ini diturunkan, kasus ini masih dalam proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati. pidana seumur hidup. atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram. Dari barang bukti yang berhasil ditegah dalam operasi ini. Bea dan Cukai Soekarno Hatta menyelamatkan sebanyak 1 14.000 jiwa generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba. (Q/Kk)