Pilkada Sah Diikuti Calon Tunggal

14

Tangerang, Katakota.com – Anggota KPU Banten Agus Supadmo memastikan, gelaran Pilkada Serentak 2018 mendatang boleh diikuti calon pasangan tunggal. Itu sesuai PKPU No1/2017 tentang Pilkada.

“Calon tunggal diperbolehkan,” kata Agus Supadmo, di sela-sela sosialisasi tahapan Pilkada di Hotel Yasmin, di Jalan Raya Binong No.8, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug.

Turut hadir dalam acara itu, unsur Forkopimda, perwakilan partai politik, ketua ormas, serta tokoh masyarakat.

Menurut Agus, tidak ada batasan jumlah suara dalam pilkada yang menyuguhkan calon tunggal. Jika ada pasangan calon tunggal yang memperoleh suara setuju lebih banyak dari tidak, maka akan ditetapkan sebagai pemenang.

“Jadi tidak ada batasan minimum, mau dia jumlah pemilihnya cuma seratus ribu misalnya, tapi kalau yang setuju lebih banyak dari yang tidak setuju, ya ditetapkan sebagai pemenang,” ungkapnya.

Menurut Agus, yang membedakan pilkada dengan calon lebih dari satu pasangan atau tunggal, hanya pada desain surat suara. Pada pilkada yang menyuguhkan calon tunggal terdapat perbedaan perihal sengketa.

Jika calon tunggal bersangkutan kalah, bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Namun sebaliknya, jika bumbung kosong (kotak suara) yang kalah, maka yang bisa melakukan gugatan adalah lembaga pemantau.

“lembaga pemantau ini memiliki badan hukum, terakreditasi dan mendapatkan sertifikat dari KPU. Masyarakat tidak bisa menggugat, harus diwakili lembaga pemantau ini,” jelasnya.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Akhmad Jamaluddin mengatakan, sosialisasi tahapan pilkada kali ini lebih kepada imbauan kepada masyarakat agar menghindari politik transaksional.

Sebab, warga di Kabupaten Tangerang rentan diiming-imingi sesuatu oleh pasangan calon tertentu.

“masyarakat di kita ini ingin memilih kalau dikasih uang. Nah yang seperti ini harus diberi pemahaman,” ucapnya.

Apalagi, sesuai regulasi yang berlaku baik pemberi maupun penerima bisa dikenakan pidana. Lebih jauh, menargetkan 80 persen tingkat partisipasi masyarakat dalam pilkada tahun ini.

Namun itupun jika semua pihak terlibat dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat.

“Pemerintah daerah juga memiliki kewajiban mengembangkan demokrasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat menggunakan hak pilihnya,” ujarnya. (Mad sutisna/KK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.