
Katakota.com, -Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, empat tersangka order fiktif Go-Jek berinisial RP (30), CA (20), RW (24), dan KA (21) telah melakukan aksinya sejak November 2018.
Masing-masing tersangka memiliki 15-30 akun yang dapat melakukan transaksi perjalanan hingga 24 kali dalam satu hari.
Dalam 24 kali perjalanan itu, satu akun bisa memperoleh keuntungan Rp350.000.
Sehingga, masing-masing tersangka bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp10 juta per hari.
“Satu orang itu mempunyai beberapa akun (Go-Jek), ada yang punya 15 akun, 20 akun, dan 30 akun. Kalau total satu orang bisa mendapatkan Rp7 juta-10 juta menggunakan satu akun,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
Argo menjelaskan, tersangka melakukan order fiktif menggunakan telepon genggam dalam satu rumah.
Telepon genggam tersebut telah diinstal sebuah software khusus yang bisa membuat seolah-olah terjadi transaksi antara penumpang dan pengendara ojek online.
“Seseorang (yang instal software) masih kami cari, belum ditemukan. Dia yang mengutak-atik dan menambah software itu sehingga tersangka bisa mengibuli seolah-olah ada transaksi (perjalanan),” ujarnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 33 jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus order fiktif transportasi online, di Jelambar, Jakarta Barat, Selasa (12/2/2019).
Pengungkapan kasus order fiktif berdasarkan laporan salah satu perusahaan transportasi online di Indonesia, Go-Jek.
Sumber : Kompas.com

























