Polisi Rekayasa Lalin Situasional Antisipasi Demo Massa di Patung Kuda

5

Jakarta – Massa buruh se-Jabodetabek menggelar demo di Patung Kuda, Jakarta Pusat, hari ini. Polisi melakukan rekayasa lalu lintas secara situasional mengantisipasi demo.

“Untuk rekayasa lalu lintas bersifat situasional, melihat eskalasi di lapangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada detikcom, Kamis (24/10/2024).

Dihubungi secara terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan situasi lalu lintas di kawasan Patung Kuda yang akan menjadi titik aksi demo masih normal.

“Sampai saat ini masih normal semuanya,” kata Latif.

Latif menambahkan penerapan rekayasa lalu lintas dilakukan secara situasional tergantung kondisi di lapangan.

“Sambil lihat situasi perkembangan,” imbuhnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya mengerahkan ribuan personel untuk mengamankan demo buruh hari ini.

“Total kita kerahkan sebanyak 1.270 personel gabungan,” kata Condro secara terpisah.

Personel terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait. Susatyo menyebut rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi aksi bersifat situasional.

“Bila nanti massa cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka akan kami lakukan rekayasa lalu lintas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Susatyo meminta semua personel yang bertugas mengedepankan tindakan persuasif dan pelayanan humanis. Dia juga mengimbau massa unjuk menyampaikan aksi sesuai aturan yang ada.

“Personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata api dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya,” tuturnya.

Presiden KSPI/Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan massa akan berkumpul pada pukul 10.00 WIB, titik kumpul masa di Patung Kuda Jakarta Pusat dan di depan IRTI.

Demo tersebut direncanakan dihadiri massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, dan berbagai serikat pekerja lainnya.

Massa buruh memiliki 2 tuntutan, yaitu kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10 persen dan pencabutan UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.

“Dengan 2 tuntutan, satu, naikkan upah minimum 2025 sebesar 8 persen hingga 10 persen tanpa PP No 51/2023, cabut Omnibus Law UU Ketenagakerja, setidak-tidaknya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani,” ujar Said Iqbal.

Said Iqbal menyebut surat pemberitahuan telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

Aksi ini tidak hanya melibatkan KSPI, tetapi juga serikat pekerja lainnya, termasuk KPBI, KSBSI, KSPSI AGN, FSPMI, FSPKEP, SPN, FSPTSK, SBPI, dan serikat buruh lainnya.(detik.com)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.