Prabowo Minta Menkeu Purbaya Sempurnakan Aturan Devisa Hasil Ekspor

1

Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyempurnakan aturan yang berlaku mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Permintaan ini disampaikan Prabowo saat memimpin rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

“(Kepada) Menteri Keuangan, sebagaimana yang tempo hari kami laporkan bahwa Bapak Presiden menghendaki untuk kita terus-menerus melakukan review terhadap peraturan-peraturan yang berkenaan dengan masalah keuangan kita, termasuk di dalamnya tentang aturan devisa hasil ekspor, untuk sekali lagi terus dilakukan penyempurnaan,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dalam keterangan video, Kamis.

Prasetyo menyampaikan, peninjauan diperlukan agar berbagai kebijakan yang diambil pemerintah terkait DHE dapat berjalan optimal.

Selain DHE, Prabowo juga menerima laporan rencana peningkatan pajak yang dikejar Menteri Keuangan.

“Sekaligus juga tadi dibahas mengenai progres peningkatan pajak yang kita harapkan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan yang baru, kita berharap terjadi peningkatan pendapatan pajak kita,” ucap Prasetyo.

Sebagai informasi, pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai DHE. Lewat aturan itu, pemerintah memutuskan bahwa DHE wajib disimpan di dalam negeri 100 persen dalam kurun waktu satu tahun mulai 1 Maret 2025.

Sebelumnya, DHE SDA wajib ditempatkan paling sedikit 30 persen di dalam rekening khusus (reksus) valuta asing selama minimal 3 bulan.

“Terkait dengan devisa hasil ekspor itu diberlakukan sebesar 100 persen untuk periode 1 tahun,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

Airlangga menuturkan, ketentuan ini berlaku untuk eksportir SDA dengan nilai ekspor minimal 250.000 dollar AS.

Sejalan dengan aturan tersebut, pemerintah dan Bank Indonesia mempersiapkan fasilitas berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor.

“Kalau reguler biasanya kena pajak 20 persen, tapi untuk DHE 0 persen,” ucap dia.

Tak hanya itu, pemerintah akan memberikan berbagai insentif bagi eksportir yang mematuhi aturan ini, seperti jaminan tunai (cash collateral) yang dapat dijadikan agunan pinjaman di bank.

Airlangga menuturkan, kebijakan ini berlaku untuk sektor mineral batubara, serta sumber daya alam lain termasuk kelapa sawit.

Namun, sektor minyak bumi dan gas alam tidak termasuk dalam ketentuan.

“Kemudian sektor perikanan, kehutanan seluruhnya diberlakukan. Dan terhadap devisa hasil ekspor dapat dikonversi ke mata uang rupiah. Konversi ke dalam rupiah dilakukan dalam rangka menambahkan suplai dollar tanpa intervensi berlebihan dari BI dan juga dari suku bunga maupun valas,” ujar Airlangga.

Source: Kompas.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.