Tangerang, Katakota.com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Wahidin Halim, menyatakan pembentukan Provinsi Tangerang Raya harus dikaji benar-benar, meski sudah ada laporan yang sampai DPR.
“Sesuai Rancangan Disain Besar Penataan Daerah hingga 2025 masih ada kemungkinan penambahan sekitar 11 provinsi dan 46 kabupaten,” kata Halim, di Tangerang, Banten, Kamis.
Pembentukan satu provinsi sebagai daerah otonomi yang baru tentunya harus ditunjang dengan beberapa aspek termasuk daerah pendukung, biasanya minimal lima kabupaten dan kota.
Sedangkan Tangerang Raya saat ini hanya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Menurut Ketua Panitia Kerja Pembentukan Daerah Otonomi Baru DPR itu, terdapat 55 usulan pemekaran kabupaten dan provinsi yang telah diinventarisasi.
Beberapa faktor dalam pengajuan pemekaran wilayah diantaranya karena dilihat dari luas wilayah, keterjangkauan, pengawasan, pemerataan pembangunan sehingga perlu adanya pemerintahan yang baru.
Pembentukan daerah otonomi baru dengan dasar pertimbangan seperti kepentingan strategis nasional, ini berlaku bagi daerah perbatasan dan pulau terluar demi menjaga kedaulatan NKRI.





























