Serang, Katakota.com – Puluhan perusahaan di Banten mengajukan penangguhan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2016, ke Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Hudaya, mengatakan pihaknya telah menerima sekitar 52 usulan penangguhan UMK 2016 yang telah ditetapkan oleh Gubernur pada Sabtu 21 November 2015.
“Totalnya ada 52 perusahaan sampai hari ini. Kalau dijumlahkan total pekerjanya lebih dari 8.000 orang,” kata Hudaya.
Ia mengatakan jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tersebut diantaranya tiga perusahaan dari Kabupaten Serang, 24 perusahaan di Kabupaten Tangerang, sisanya perusahaan di Kota Tangerang.
Hudaya mengatakan, alasan penangguhan yang diajukan puluhan perusahaan tersebut bervariasi, diantaranya ada yang beralasan karena kemampuan perusahaan yang belum memadai, tingkat produktivitas yang bergantung permintaan pasar yang belum baik, fluktuasi harga dolar yang mempengaruhi belanja terhadap harga bahan baku impor.
“Pada intinya masih berkaitan dengan kemampuan keuangan dan produksi yang tidak bagus,” kata Hudaya.
Ia mengatakan, pihaknya akan memverifikasi terlebih dahulu perusahaan-perusahaan yang menyampaikan penangguhan tersebut, untuk memastikan kebenaran data dengan kondisi faktual di lapangan.
Selanjutnya, kata Hudaya, pekan depan pihaknya akan melakukan pembahasan, kemudian dikroscek ke perusahaan untuk memastikan apakah usulan tersebut benar sesuai dengan kondisi riil, terutama neraca keuangannya.
“Kalau memang sesuai dengan fakta di lapangan, tidak ada salahnya disetujui. Terlebih jika misalnya tidak ditangguhkan dapat berakibat pada pemutusan hubungan kerja (PHK), pemprov akan menyetujui,” katanya.
Namun demikian, pihaknya menekankan bahwa penangguhan UMK tersebut juga harus disetujui oleh pekerja dan perusahaan harus secara transparan menyampaikan kondisi faktual perusahaan tersebut.
“Pemprov sepakat sepanjang perusahaan terbuka kepada pekerjanya. Jadi harus tetap disepakati di internalnya dan secara administrasi dibuktikan, misalnya dengan laporan akuntan publik yang menggambarkan kondisi keuangannya seperti apa,” katanya.
Sebelumnya Gubernur Banten Rano Karno mengesahkan UMK se-Provinsi Banten pada Sabtu (21/11/2015). Dalam daftar UMK 2016 tersebut, Kota Cilegon tercatat menjadi daerah dengan nilai UMK tertinggi, sedangkan terendah yaitu Kabupaten Lebak.
Berdasarkan data yang diterima dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, UMK 2016 tertinggi yaitu Kota Cilegon dengan nilai Rp3.078.057,85, diikuti Kota Tangerang di posisi kedua yakni sebesar Rp3.043.950, selanjutnya Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dengan nilai sama yakni Rp3.021.650. Lalu, Kabupaten Serang sebesar Rp3.010.500, Kota Serang Rp2.648.125, Kabupaten Pandeglang Rp1.999.981, dan Kabupaten Lebak dengan nilai Rp1.965.000.
Penulis: Adi





























