Katakota- Kejaksaan Tinggi Bali sampaikan progress tindak pidana korupsi yang terjadi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu (15/11).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Bali Dedy Kurniawan mengatakan, pengungkapan bermula dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) tentang penyalahgunaan fast track, yakni layanan prioritas imigrasi di Bandara Ngurah Rai yang dapat digunakan untuk kemudahan bagi pekerja migran, ibu hamil dan lainnya.
“Fast track tak dipungut biaya, dalam prakteknya disalahgunakan. bagi WNA dipungut biaya Rp 100-250 Ribu,” ujarnya.
Atas pengaduan tersebut, pada 14 November 2023 dilakukan pemeriksaan ke lapangan. Lalu ditemukan fakta penyalahgunaan fast track pungutan mencapai Rp 100-200 juta per bulan.
“Diamankan uang Rp 100 juta diduga pungutan tak sah dari praktek tersebut,” ujarnya.
Saat ini, kata Dedy, pihaknya sedang mendalami berapa lama penyalahgunaan fast track berlangsung.
“Pada saat kita ke sana kita amankan lima orang untuk dimintai keterangan. yang dimintai WNA semua. Ini bukan OTT. penyalahgunaan fast track itu ada. memang orang baru yang diamankan ini. kalau tersistem kita akan tindak lanjuti,” katanya. (Ian Rasya)