Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Ketua Pansus KTR, Farah Savira mengatakan pembahasan rampung dengan menghasilkan 27 pasal dan 9 bab yang telah melalui berbagai masukan publik selama dua bulan terakhir.
Setelah ini, hasil pembahasan akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk kemudian dilanjutkan ke rapat pimpinan dan paripurna.
“Kami akan laporkan hasil kerjanya. Setelah itu nanti ada beberapa tahapan juga, ada fasilitasi Kemendagri lalu ada rapat paripurna terkait hasil pansus ini,” kata Farah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis 30 Oktober 2025.
Farah juga menegaskan bahwa pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tetap dipertahankan dalam draf akhir Raperda KTR.
Selain itu, ia menyampaikan tidak ada lagi ruang merokok di dalam ruangan tertutup (indoor smoking) dalam aturan ini.
Farah menjelaskan, ketentuan itu tidak dihapus karena memiliki landasan hukum yang kuat dan menjadi bagian dari upaya melindungi anak-anak dari akses mudah terhadap rokok.
“Jadi secara aturan kita menegaskan tidak, tapi nanti kalau secara persyaratan dan penegasan di Pergub itu juga bisa,” ujarnya.
Raperda KTR Tuai Protes
Ia menjelaskan, meski sudah rampung di tingkat pansus, pasal-pasal yang dinilai sensitif atau menuai polemik masih bisa dibahas kembali di tingkat Bapemperda, sesuai mekanisme forum.
“Kita lihat di forum saja, kita tidak bisa menentukan apakah itu akan dibuka lagi atau tidak. Pasti Bapemperda akan menghargai setiap masukan yang sudah diberikan oleh pansus, karena pansus sudah menjadi tim yang dirasa ahli dan mumpuni membahas ini dari beberapa bulan lalu,” jelas Farah.
Raperda ini sebelumnya sempat menuai protes dari sejumlah kelompok masyarakat, termasuk pedagang kecil, pelaku usaha warung, dan pekerja hiburan malam yang merasa terdampak oleh ketentuan pembatasan area merokok dan penjualan rokok.
Mereka juga sempat melakukan aksi penolakan di depan Gedung DPRD DKI Jakarta. Kelompok masyarakat terdampak itu menilai aturan tersebut bisa memukul ekonomi sektor informal dan usaha malam yang bergantung pada konsumen perokok.
Meski begitu, Farah memastikan seluruh aspirasi tersebut telah dihimpun dan dipertimbangkan dalam pembahasan. Namun, keputusan akhir tetap berpijak pada perlindungan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja.
“Ini perjuangan belasan tahun. Dinkes tadi menyampaikan, pembahasan Raperda KTR ini sudah tertunda 15 tahun. Kami hanya berupaya menuntaskan yang selama ini belum selesai, dengan tetap menampung semua aspirasi,” kata dia.
Pramono: Raperda KTR Tak Boleh Ganggu Ekonomi UMKM
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menekankan pembahasan Rancangan Raperda KTR tidak boleh mengganggu roda ekonomi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” kata Pramono di Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
Pramono memandang, Perda KTR dibuat bukan untuk melarang orang merokok melainkan fokus pada ketentuan ruang khusus tersebut untuk memisahkan antara perokok dengan yang tidak merokok.
Dia mencontohkan, pada tempat-tempat hiburan, Perda KTR akan mengatur penyediaan tempat khusus merokok di ruangan tertutup yang tidak saling mengganggu satu sama lain.
Dengan skema ini, kata Pramono, pengunjung tempat hiburan tetap dapat merokok, namun hanya di ruangan khusus yang telah disediakan. Dia mengatakan, setiap fasilitas publik di Ibu Kota wajib menyediakan ruang khusus merokok yang tertutup.
“Semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya,” ucap Pramono.
Pramono menjelaskan, ruang merokok yang disiapkan harus benar-benar terpisah dari area utama kegiatan agar tidak menimbulkan gangguan bagi pengunjung lain.
“Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat, misalnya lah, kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang enggak boleh, tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang,” ucapnya.
Source: Liputan6.com


























