Katakota.com– Disepanjang tahun 2017 lalu, Bea Cukai Soekarno-Hatta merilis total kasus penyelundupan narkotika dengan berbagai modus 113 kasus dan barang bukti yang telah diamankan berupa narkotika berbagai macam jenis seberat 675 Kg.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky mengatakan, dari total 113 kasus tersebut yang paling mendominasi adalah kasus penyelundupan narkotika jenis ekstasi.
“Yang paling besar sih kasus ekstasi, kita dapat dua kasus dari Belanda itu jumlahnya mencapai seberat 300 Kg ekstasi,” ujarnya.
Tak hanya kasus tersebut, kasus yang sering terjadi di Bandara Soekarno-Hatta adalah kasus penyelundupan narkotika dengan cara menelan dan disimpan di dalam perut.
“Sisa yang lain itu paling banyak lewat pos ataupun jasa titipin dan juga orang kulit hitam yang di telan itu ada sekitar 15 kasus di tahun 2017,” ucapnya.
Menurut Hengky, modus penyelundupan narkotika yang diselundupkan para pelakunya melalui Bandara Soekarno-Hatta adalah dengan modus
“Modusnya paling banyak pelaku disembunyikan, jadi paket kiriman dia ngasih tau isinya A tetapi barang lain yang disipi narkotika ini paling banyak,” paparnya.
Disepanjang tahun 2017 lalu, barang bukti narkotika berbagai macam jenis yang berhasil diamankan seberat 675 Kg dengan total 113 kasus.
“Hal ini bisa dilakukan karena semua stakeholder bekerjasama, seperti Bea Cukai, BNN, Kepolisian, Imigrasi, Avsec, TNI,” tandasnya.(dit)