SMA Negeri 12 Kabupaten Tangerang Gelar Perkemahan Pramuka

81

Tangerang, Katakota.com – SMAN 12 Kabupaten Tangerang melaksanakan Kegiatan Ekstra kurikuler (Ekskul) wajib pramuka. Kegiatan tersebut dilaksanakan menjadi 2 blok pada semester 1 dan semester 2.

Kepala SMAN 12 Kabupaten Tangerang Pahruroji mengatakan, Kegiatan ekskul wajib pramuka ini sebagai implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Kami harapkan seluruh peserta didik yang ada di SMAN 12 Kabupaten Tangerang untuk mengikuti kegiatan ekskul wajib pramuka, karena hasil kegiatan pramuka akan di masukan di nilai rapot dan dapat menentukan kenaikan kelas,” Ucapnya.

Wakil Kepala Bidang Kurikulum SMAN 12 Kabupaten Tangerang Waluya menambahkan, Kegiatan Ekskul wajib kepramukaan di SMAN 12 ini masuk kedalam program kurikulum. Sehingga program ini telah di susun dari awal tahun pelajaran dan sesuai dengan program pramuka disekolah ini.

“Kegiatan ekskul wajib pramuka ini tidak menutup kemungkinan tahun pelajaran yang akan datang akan menjadi mata pelajaran muatan lokal di SMAN 12 Kabupaten Tangerang yang ada di Kecamatan Teluknaga,” Ungkapnya.

Kegiatan ini dibagi menjadi 2 kali, yaitu Blok-1 pada tanggal 23-24 Juli 2016 yang merupakan rangkaian dari PLS Tahun 2016.

“Karena belum mencapai 36 jam pelajaran, maka dilanjutkan pada Blok-2 pada tanggal 21-22 Januari 2017,”terangnya.

Pembina Pramuka SMAN 12 Kabupaten Tangerang Bambang Sri Suhemi mengatakan, Kegiatan ekskul wajib ini kami laksanakan dengan menggunakan model blok, tapi penilaian di kelas juga tetap kami lakukan dan bekerja sama dgn guru mata pelajaran.

Karena setiap akhir semester harus ada nilai pramuka minimal B. Kalau kurang dari B, maka akan berpengaruh pada kenaikan kelas. Pada kegiatan reguler, ambalan yg sudah ada tetap aktif dan nilai ekskulnya terpisah dari ekskul. Masih diakui Bambang bahwa memang pelaksanaan kegiatan ekskul wajib ini belum sempurna, karena belum ada SOP Yang detail. Permendikbud nomor 63 tahun 2014 tidak mengatur hal-hal yang sangat teknis.

“Kita pun harus menyesuaikan dengan kondisi gudep masing. Sebagai contoh di SMAN 12 Kabupaten Tangerang saja baru ada 5 pembina yg sudah KMD, sementara kelas 10 ada 10 rombel. Artinya masih kurang pembina penegak. Yang pasti kegiatan ini berikut penilaiannya harus tetap mengacu pada permendikbud ini,” Ujarnya.
(Mad sutisna/KK).

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.