Label: Harus turun 7 hari sebelum lebaran
THR Harus Turun 7 Hari Sebelum Lebaran, Ini Kata Menaker
Katakota.com, -Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Hanif Dhakiri menyampaikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya/THR oleh pengusaha kepada pekerjanya harus dilakukan maksimal H-7 Lebaran atau...
























