Tahun 2020, DPRD kota tangerang bahas 13 raperda

8
Ketua Badan Pembuat Perda Edi Suhendi saat menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu/dok

DPRD Kota Tangerang telah membahas 13 dari 21 Raperda yang masuk kedalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). 6 Raperda diantaranya telah disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi mengatakan, dari 13 Raperda yang telah dibahas 6 diantaranya telah disahkan menjadi Perda. Adapun perda tersebut adalah Perda perubahan ketiga retribusi jasa umum, perda APBD tahun 2021 Perda APBD-Perubahan tahun 2020, Perda Laporan Pertanggungjawaban(Lpj) tahun 2020, kemudian Perda Disabilitas dan HIV Aids yang sampai saat ini masih menunggu fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Banten.

“Ada sejumlah raperda yang sudah dibahas tinggal disahkan saja akan tetapi menunggu fasilitasi dari Pemprov Banten seperti raperda ketahanan pangan, Olah Raga, Ketenagakerjaan, penyertaan modal, BUMD, Perumdam, dan perda perubahan SOTK,” papar Edi.

Edi menjelaskan banyaknya Raperda yang masih menunggu fasilitasi Pemprov dikarenakan adanya perubahan aturan. Sebelumnya perda disahkan terlebih dahulu kemudian difasilitasi namun saat ini dibalik yakni sebelum disahkan harus difasilitasi.

“Setelah kembali dari biro hukum provinsi langsung kita adakan paripurna pengesahan,” ujarnya.

Kemudian dikatakan politisi PKS ini, 8 Raperda yang belum sempat dibahas akan dimasukan kembali ke dalam Prolegda tahun 2021.

Adapun 8 Raperda yang belum dibahas yakni raperda penyelenggaraan transportasi, raperda Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), raperda perseroan Daerah Tangerang Nusantara Global (TNG), raperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Tangerang, raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangerang tahun 2020-2024, raperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial, raperda sistem pemerintahan berbasis elektronik dan raperda pengelolaan keuangan daerah.

“Akan menjadi prioritas pembahasan di tahun depan,” ucapnya.(adit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.