Tak Terbukti Langgar Etik, Uya Kuya Kembali Aktif Sebagai Anggota DPR

1

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Surya Utama atau yang lebih dikenal dengan nama Uya Kuya, resmi kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Uya Kuya tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Anggota MKD DPR Adang Daradjatun, dalam sidang MKD yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

“Saudara Surya Utama (Uya Kuya) kembali diaktifkan sebagai anggota DPR setelah dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Dan putusan berlaku final dan mengikat,” ujar Adang saat membacakan hasil sidang.

Dengan demikian, Uya Kuya dapat kembali menjalankan seluruh fungsi, tugas, dan kewenangannya sebagai wakil rakyat. MKD menilai tidak terdapat cukup bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran etika dalam laporan yang sempat dilayangkan terhadapnya.

Adang menambahkan, keputusan tersebut diambil secara mufakat setelah seluruh anggota MKD mempelajari hasil pemeriksaan dan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak yang terlibat.

Sebagaimana diketahui, Uya Kuya sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan MKD terkait dugaan pelanggaran etik terkait video pernyataan kontroversial Agustus 2025 lalu. Setelah melalui serangkaian klarifikasi dan pemeriksaan, MKD menyatakan tidak menemukan unsur pelanggaran yang dapat dijadikan dasar sanksi etik.

Keputusan ini menandai akhir dari proses etik yang sempat menyita perhatian publik, sekaligus membuka jalan bagi Uya Kuya untuk kembali aktif berkontribusi dalam kegiatan legislatif di Senayan.

MKD menegaskan bahwa setiap anggota DPR memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan dan pembelaan diri dalam setiap proses penegakan kode etik di parlemen.

Source : Beritasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.