Tangerang, Katakota.com– Panwaslu Kota Tangerang menunggu arahan dan instruksi Bawaslu Propinsi Banten terkait pernyataan Bawaslu Pusat yang membolehkan ASN mengikuti kampanye Pilkada.
“Ya ini kan informasi terbaru kami menunggu arahan Bawaslu Propinsi Banten, sebab terkait pengawasan ASN, TNI-Polri diatur dalam Perbawaslu,” kata Ketua Panwaslu Agus Muslim.
Agus mengatakan pihaknya akan mengikuti arahan dari lembaga diatasnya yakni Bawaslu Propinsi Banten. Upaya ini agar tidak berbenturan dengan aturan tertulis yang telah mengatur sebelumnya.
“Aturannya seperti apa kami ikuti misalkan ada edarannya kami ikuti, kita satu komando, ada aturan kita jalankan, kami saat ini masih konfirmasi ke Bawaslu informasi selanjutnya akan disampaikan,” ujar Agus.