Tidak Terima, Kominfo akan Ajukan Kasasi PKPU Internux

16

Katakota.com, Jakarta -Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk mengajukan kasasi terkait Proposal Perdamaian PT Internux terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Plt. Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, Kominfo akan mengajukan kasasi kepada Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Alasan Kominfo mengajukan kasasi tersebut karena penundaan utang yang diajukan dianggap terlalu lama.

“PKPU yang Internux itu 30 tahun, jadi bisa dibayangkan (pelunasan) itu bisa sampai 30 tahun. Kami jelas menolak, makanya kita kasasi,” ucap Ferdinandus di Kantor Kominfo, Rabu (21/11/2018).

Menurutnya pengajuan kasasi bisa dilakukan karena belum ada putusan dari majelis hakim. Kabar terakhir bahwa majelis hakim baru mensahkan proposal yang diajukan.

“Kecuali sudah diputuskan hakim pemutus, sehingga yang PKPU masih jalan. Kominfo sedang dalam proses mengajukan kasasi dalam PKPU. Jadi kami siapkan kasasi,” tandasnya.

Sayangnya dia belum mau mengatakan detail kapan Kominfo akan mengajukan kasasi. Menurutnya, kemungkinan besar minggu ini pengajuan kasasi akan disampaikan ke pengadilan.

“Paling lambat 8 hari setelah tanggal 14 November, berarti tanggal 22 November atau besok,” tutur Ferdinandus.

Sebelumnya Proposal Perdamaian PT Internux terkait PKPU yang telah mendapatkan dukungan sebagian besar kreditor telah disahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, pada Rabu (14/11).

Melalui keterangan resmi yang diterima pada Kamis (15/11), Internux sejak tanggal 17 September 2018 dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS).

Adapun dari PKPUS  tersebut membuat Internux harus mengajukan usulan restrukturasi utang Perseoraan dalam bentuk Proposal Perdamaian.

“Internux telah membuat Proposal Perdamaian yang mengajak seluruh kreditor untuk bergotong royong mendukung pemulihan kegiatan usaha Perseroan demi kebaikan bersama,” tulis keterangan Internux.

Proposal Perdamaian telah dipresentasikan dalam rapat kreditor yang dipimpin oleh Tim Pengurus PT Internux (dalam PKPUS) pada tanggal 29 Oktober 2018 dan kemudian dimintakan persetujuan kepada para Kreditor pada tanggal 30 Oktober 2018.

Sumber : Telset.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.