Tangerang,Katakota.com – Usai KPU Banten menggelar rapat rekapitulasi pleno menentukan pasangan Wahidin Halim – Andika Hazrumy unggul 1,9 persen dari lawannya yakni Rano Karno – Embay Mulya dalam Pilgub Banten periode 2017 – 2022.Kini babak baru dimulai dengan adanya laporan kubu Rano-Embay ke MK.
Kubu Rano-Embay tetap menyebut Pilkada Banten tahun ini dipenuhi kecurangan. Bahkan kecurangannya tersebut terstruktur sistematik, dan massif.
Mereka meminta pemungutan suara ulang di seluruh Kecamatan yang ada di Kota Tangerang. Namun laporan tindakan pelanggaran tersebut dimentahlan Panwaslu Kota Tangerang.
“Semalam kami gelar rapat pleno bahas soal laporan ini. Tapi semua laporan tidak memenuhi unsur dan dipastikan tidak ada pemungutan suara ulang lagi di Kota Tangerang,” ujar Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim, Selasa (28/2/2017).
Agus menjelaskan pihaknya telah menindak lanjuti laporan – laporan tersebut.
“Kami menindak lanjutinya secara bertahap. Ini laporan terakhir jumlahnya ada 10, dan tidak ada unsur pelanggaran tersebut,” ucapnya.
Terpisah, Tim Kuasa Hukum Rano – Embay, Badrul menegaskan pihaknya akan melaporkan penyelenggara Pilgub Banten ke DKPP. Dan melakukan gugatan ke Makhakah Konstitusi terkait Pilkada Banten ini.
“Kami akan daftarkan ke MK. Intinya kami gugat,” kata Badrul
free coins for players paradise casinoDitanyakan terkait gugatan hasil yang tak memenuhi ambang batas di MK, Badrul menyebut tim Rano – Embay mempunyai strategi khusus.
“Ada celah, makanya kami gugat. Strateginya belum kami sampaikan saat ini,” tandasnya. (ACW)