Jakarta, KataKota – Setelah hampir satu pekan berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta, akhirnya artis Tora Sudiro diperbolehkan pulang.
Tora mengaku senang atas penangguhan penahanan yang diterimanya. Dia bersyukur karena dapat kembali pulang ke rumah dan menjalani hari-hari bersama keluarga. “Kalau pun saya mendapatkan penangguhan ya saya Alhamdulilah banget. Seneng banget,” tutur Tora.
Kuasa hukum Tora, Lydia Wongsonegoro mengatakan, Tora telah memenuhi syarat untuk mendapat penangguhan tersebut. Dia menjamin tidak akan ada yang menghambat penyidikan yang dilakukan kepolisian, seperti menghilangkan barang bukti atau kabur ke luar negeri.
” Dari tanggal 12 Agustus 2017 pihak kepolisian sudah menangguhkan penahanan dari Tora Sudiro .Saya sendiri sebagai pengacara Tora menjamin bahwa Tora tidak akan mempersulit jalannya penyidikan,” Kata Lydia, Senin (14/7).
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengamini pernyataan Lydia perihal penangguhan penahanan Tora.
Vivick mengatakan, alasan penangguhan diberikan yakni karena RSKO belum bisa memberi perawatan kepada Tora secara optimal.
“Kami juga memberi suatu peluamg supaya saudara Tora melakukan pemeriksaan medis yang lebih memadai untuk kesehatan Tora,” kata Vivick. (Q/KK)


























