KataKota – Disahkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) membuat politisi Partai Golkar Tantowi Yahya memutuskan mundur dari bursa Pilgub Banten 2017. Tantowi mengaku tak berani mundur dari DPR RI sesuai prasyarat dalam undang-undang tersebut.
“Karena undang-undangnya sudah disahkan, saya nggak berani mundur (DPR RI). Kalau Pak Dim (Dimyati Natakusumah) memang sudah mau mundur. Tapi saya nggak berani. Jadi saya urungkan untuk pencalonan (Pilgub Banten 2017),” terang Tantowi kepada wartawan saat melakukan kunjungan kerja ke Markas Korem 064 Maulana Yusuf Serang, Jumat (3/6/2016).
Awal Februari 2016 lalu, Tantowi Yahya memutuskan maju dalam Pilgub Banten 2017. Bahkan, Tantowi juga mengklaim sudah mendapat restu Ketum Golkar saat itu Aburizal Bakrie. Tantowi yang merupakan warga Banten, tergugah maju dalam Pilgub Banten untuk membenahi provinsi tempat selama ini dia tinggal.
“Saya sebagai warga Banten, saya lebih mudah mengerti Banten,” ucap anggota Komisi I DPR RI ini beberapa waktu lalu.
Namun, kini langkah politik Tantowi Yahya melalui Pilgub Banten 2017 terhenti, karena Tantowi lebih memilih meneruskan karir politik di sebagai wakil rakyat di parlemen.
Kita tunggu langkah para cagub Banten lainnya yang menjabat sebagai anggota DPR seperti Wahidin Halim Wakil Ketua Komisi II dari Partai Demokrat.
(chy/kk)






























