Rencana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak warga yang membakar sampah sembarangan dengan cara memviralkan wajahnya di media sosial, tanggapan positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari warga Jakarta Barat, Siti Khoirul Inayah.
Siti Khoirul Inayah tak tahan dengan perilaku pembakaran sampah ilegal. Asap pembakaran sampah sangat mengganggu kesehatan dan mencemari lingkungan.
“Apalagi kalau di sekitarnya ada anak kecil bisa mengganggu kesehatannya, mengganggu tetangga sekitar,” ujar Siti kepada Liputan6.com, Kamis (30/10/2025).
Siti mendukung kebijakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta memviralkan wajah pelaku pembakaran sampah. Menurutnya sanksi yang diterapkan dinilai efektif untuk membuat pelaku jera di zaman yang hidup berdampingan dengan Sosial Media.
“Saya setuju, karena itu efektif di jaman sekarang, yang viral itu bisa bikin malu dan jera pelaku. Setuju karena kalau denda cuma angka kecil bagi warga Jakarta yang hidupnya glamor. Mereka main sosial media, dengan adanya kebijakan tersebut dapat membuat mereka malu sama perilaku mereka yang mengganggu masyarakat sekitar,” tutur Siti.
Dia berharap kebijakan dan sanksi ini membuat masyarakat Jakarta mengerti pentingnya menjaga Udara Jakarta. Apalagi saat ini udara Jakarta sudah cukup tercemar dengan asap kendaraan.
“Udara di Jakarta sudah tercemar dengan asap kendaraan yang sudah menjadi persoalan polusi, apalagi kalau ditambah dengan asap pembakaran sampah,” ucapnya.
Cara Lapor Pembakar Sampah Sembarangan
Kegiatan membakar sampah di area terbuka di Jakarta merupakan salah satu pelanggaran. Tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 126 huruf K perda tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 10 hari atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Pembakaran sampah illegal tentunya dapat mengganggu warga dan lingkungan sekitar. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta menyediakan ruang untuk masyarakat lapor menggunakan sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM).
Berikut Cara dan Langkah Lapor Bakar Sampah
1. Unduh Aplikasi JAKI di perangkat kamu
2. Pilih fitur Laporan Warga di halaman Beranda
3. Setelah fiturnya terbuka, klik tombol bergambar megafon di pojok bawah layar.
4. Pilih Lapor Foto atau Lapor Video
– Untuk Lapor Foto, jangan lupa nyalakan lokasi lokasi perangkatmu agar dapat membuat laporan. Foto yang dikirim bisa diambil langsung dari JAKI atau berasal dari galeri perangkat, diambil paling lama dua jam terakhir dan berinformasi data lokasi. Kamu dapat menambahkan ciri khusus lokasi seperti nama gedung, patokan, atau keadaan sekitar di bagian Atur Lokasi Laporan.
– Untuk Lapor Video aporan akan dialihkan ke surat elektronik (e-mail). Fitur ini tidak dapat langsung mendeteksi lokasi, jadi Ingat untuk menulis alamat dan deskripsi lokasi lengkap.
5. Ceritakan deskripsi laporan secara detail. Kamu bisa memulai kalimat seperti, “Butuh segera ditindaklanjuti karena …”.
6. Pilih kategori laporan. Contoh kategori yang bisa kamu pilih untuk masalah pembakaran sampah sembarangan adalah:
– Gangguan Ketentraman dan Ketertiban
– Pencemaran Lingkungan
– Sampah
7. Yang terakhir, kamu bisa meninjau seluruh bagian laporanmu
8. Selesai dan tekan tombol kirim.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta mewacanakan sanksi unik bagi warga yang melanggar aturan pembakaran sampah ilegal. Hal ini disampaikan oleh kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang masih melanggar aturan.
“Mungkin kedepannya kami akan mulai melakukan sanksi sosial, di mana memang pelaku dari open burning itu bisa kami berikan sanksi sosial berupa penampakan wajahnya di media-media sosial di Dinas LH,” kata Asep dalam keterangannya, dikutip Rabu (29/10/2025).
Dia menilai, penerapan sanksi sosial bisa menjadi langkah tambahan yang efektif dalam menekan praktik open burning di masyarakat.
“Ini mudah-mudahan efektif untuk mengurangi open burning di masyarakat. Karena memang walaupun tidak banyak, akan tetapi open burning di Jakarta juga masih ada,” katanya.
Menurutnya, meskipun saat ini sudah ada sanksi administratif dan pidana, praktik pembakaran sampah secara terbuka masih ditemukan di sejumlah wilayah Jakarta. Namun, beragam sanksi tersebut seolah belum membuat pelaku jera.
“Saya harapkan selain dengan sanksi pengenaan denda, sanksi sosial juga bisa memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak lagi melakukan open burning,” ucap Asep.
Source: Liputan6.com


























